MEDAN, SUMUT POS– Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, membantah tuduhan korupsi dalam perkara penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp141 miliar.
Djoko menilai perkara yang menjerat dirinya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa bisnis dan hubungan keperdataan, bukan tindak pidana korupsi.
“Saya merasa ini bentuk kriminalisasi terhadap persoalan bisnis dan hubungan perdata,” ujar Djoko, usai sidang pembacaan nota perlawanan (keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (13/5/2026) sore.
Baca Juga: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti
Menurutnya, seluruh transaksi antara PT PASU dan PT Inalum dilakukan berdasarkan kontrak bisnis yang sah dan memuat ketentuan hukum perdata, termasuk klausul force majeure.
Ia menegaskan, perjanjian tersebut tunduk pada ketentuan KUHPerdata, khususnya Pasal 1338 yang mengatur kebebasan para pihak dalam membuat kontrak.
Djoko juga menyoroti laporan keuangan PT Inalum yang selama beberapa tahun masih mencatat transaksi tersebut sebagai piutang perusahaan.
“Kalau memang dianggap tindak pidana korupsi, kenapa dalam laporan keuangan masih dicatat sebagai aset piutang perusahaan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum terdakwa, Willyam Raja D Halawa, menyatakan dakwaan jaksa lebih banyak menguraikan hubungan bisnis dibanding unsur pidana korupsi.
Menurutnya, kerugian yang dialami BUMN tidak otomatis dapat disebut sebagai kerugian negara.
“Kekayaan BUMN itu sudah dipisahkan dari kekayaan negara. Jadi tidak bisa serta merta setiap kerugian perusahaan dianggap kerugian negara,” ujarnya.
Willyam juga mengungkapkan PT PASU telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 2024. Dengan demikian, seluruh aset dan kewajiban perusahaan kini berada di bawah pengawasan kurator dan hakim pengawas.
Ia menilai dakwaan jaksa menjadi kabur karena perkara tersebut berkaitan dengan utang-piutang yang sedang diproses dalam mekanisme kepailitan.
“Tidak ada unsur suap ataupun aliran dana kepada terdakwa sebagaimana lazimnya perkara korupsi,” katanya.
Sebelumnya JPU Kejati Sumut, Handrik Sipahutar, mendakwa 4 orang dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT PASU pada 2019.
Selain Djoko Sutrisno, terdakwa lainnya yakni mantan Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih, mantan Kepala Departemen Sales and Marketing Joko Susilo, serta mantan SEVP Pengembangan Usaha Dante Sinaga.
Jaksa menyebut perubahan skema pembayaran dari sistem cash dan SKBDN menjadi dokumen agent acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari menyebabkan kewajiban pembayaran tidak terpenuhi.
Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian sebesar USD 9 juta lebih atau setara Rp141,04 miliar berdasarkan hasil audit.
Atas perkara tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (man/ram)
Editor : Juli Rambe