Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polsek Kampung Rakyat Bekuk Pencuri Sawit di Perlabian, Ditangkap Saat Kabur ke Pangkatan

Johan Panjaitan • Jumat, 15 Mei 2026 | 11:32 WIB
DIBORGOL: pelaku berinisial IM alias Embek dengan tangan diborgol saat diamankan di Polsek Kampung Rakyat. (Khairuddin/Sumut Pos)
DIBORGOL: pelaku berinisial IM alias Embek dengan tangan diborgol saat diamankan di Polsek Kampung Rakyat. (Khairuddin/Sumut Pos)

 

LABUSEL, Sumutpos.jawapos.com – Aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di wilayah Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat berhasil membekuk seorang pria berinisial IM alias Embek (24), yang diduga mencuri sawit milik warga di Dusun Poncol, Desa Kampung Perlabian.

Pelaku diamankan aparat kepolisian pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 03.16 WIB di wilayah Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, setelah sempat menjadi target penyelidikan polisi selama beberapa pekan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis menegaskan, penangkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas pencurian hasil perkebunan yang selama ini meresahkan masyarakat.

“Begitu laporan diterima, personel langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya keberadaan tersangka berhasil diketahui dan diamankan di wilayah Pangkatan,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis, Jumat dini hari.

Kasus itu bermula pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Korban, BSP Sinambela (45), warga Dusun Sri Pinang, Desa Perkebunan Tolan, mendapat informasi dari dua saksi yang melihat aktivitas mencurigakan di kebun sawit miliknya di Dusun Poncol, Desa Kampung Perlabian.

Baca Juga: Menkomdigi Bongkar Bahaya Judol, 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Sudah Terpapar

Setelah dicek, korban mendapati puluhan tandan buah sawit miliknya telah hilang. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga mengambil 25 tandan sawit dengan total berat sekitar 180 kilogram.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 25 tandan buah sawit, satu alat panen jenis dodos, serta bon faktur penjualan sawit yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian itu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp567 ribu.

Kini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Kampung Rakyat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Aston Villa Vs Liverpool, Penentu Empat Besar

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di area perkebunan untuk menekan maraknya pencurian tandan buah segar yang merugikan masyarakat maupun perusahaan perkebunan di Labuhanbatu Selatan.

“Masyarakat kami imbau segera melapor apabila menemukan tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.(mag-5/han)

Editor : Johan Panjaitan
#pencurian #sawit #Polsek Kampung Rakyat