SERDANG BEDAGAI, Sumutpos.jawapos.com – Peredaran narkoba di wilayah Pantai Cermin kembali diguncang penangkapan pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam bisnis sabu. Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus keduanya di Dusun I, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Sabtu (16/5/2026).
Pasangan tersebut masing-masing berinisial IL alias U (44) yang diduga sebagai pelaku utama, serta istrinya NU alias I (31). Keduanya merupakan warga Kecamatan Pantai Cermin.
Penangkapan dilakukan setelah petugas Satres Narkoba melakukan penyelidikan mendalam menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Baca Juga: Prabowo Dukung Marsinah Jadi Pahlawan Nasional
Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan, petugas melakukan operasi dengan teknik undercover buy di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi sabu.
Saat tiba di tempat kejadian perkara, petugas mendapati tersangka IL alias U sedang duduk di atas meja lesehan bersama istrinya. Di hadapan keduanya, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga siap edar.
Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.
“Saat diinterogasi di lapangan, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang pria berinisial IP di daerah Pantai Labu,” ujar AKP Erikson David.
Menurut pengakuan tersangka, sabu seberat lima gram itu dibeli seharga Rp1,9 juta. Sebagian disebut telah terjual, dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu per gram.
Bisnis haram tersebut bahkan diakui telah dijalankan sejak Maret 2026.
Baca Juga: Dua Pelajar Terbaik Padang Lawas Siap Berlaga di Seleksi Paskibraka Provinsi Sumut
Tak hanya sang suami, polisi juga membawa istrinya ke Mapolres Sergai karena diduga mengetahui aktivitas ilegal tersebut dan ikut mendampingi saat transaksi berlangsung.
Polisi menduga hasil penjualan sabu juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pasangan tersebut.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa lima bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 4,56 gram, lima bungkus plastik klip kosong, timbangan elektrik, alat hisap sabu atau bong, gunting, pipet runcing, kotak hitam, kotak rokok, dua unit telepon genggam Android, serta uang tunai Rp240 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolres Serdang Bedagai melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan pasangan suami istri tersebut.
“Benar, personel Satres Narkoba berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang merupakan pasangan suami istri. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan,” ujarnya, Minggu (17/5/2026).
Ia menegaskan, Polres Sergai akan terus memperkuat pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Sesuai komitmen Bapak Kapolda Sumatera Utara, kami akan terus bergerak berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, termasuk menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba,” tegasnya.(fad/han)
Editor : Johan Panjaitan