Polsek Torgamba Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Tepi Sungai Barumun

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Minggu, 17 Mei 2026 | 14:30 WIB
GEREBEK: Petugas Polsek Torgamba menggebek lokasi narkoba di tepi Sungai barumun dengan barang bukti alat isap dan sabu. (Khairuddin/ Sumut Pos)
GEREBEK: Petugas Polsek Torgamba menggebek lokasi narkoba di tepi Sungai barumun dengan barang bukti alat isap dan sabu. (Khairuddin/ Sumut Pos)

 

LABUHANBATU SELATAN, Sumutpos.jawapos.com– Komitmen pemberantasan narkoba kembali ditegaskan jajaran Polres Labuhanbatu Selatan. Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, personel Polsek Torgamba menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkotika di kawasan tepi Sungai Barumun, Dusun Torik Simaninggir, Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Sabtu (16/5/2026).

Penggerebekan tersebut dilakukan dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sekaligus bagian dari program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kapolres Labuhanbatu Selatan Aditya S. P. Sembiring melalui Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.

“Menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat melalui Call Center 110, kami langsung memerintahkan personel Unit Reskrim bersama piket fungsi turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penggerebekan. Ini bentuk keseriusan Polri dalam merespons setiap keluhan masyarakat,” ujar AKP Sunipan Gurusinga, Minggu (17/5/2026).

Baca Juga: Trump dan Xi Jinping Sepakat Selat Hormuz Harus Dibuka, Dorong Penghentian Konflik

Operasi tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Torgamba IPTU Rajo Irawan Hamonangan bersama personel gabungan. Kegiatan itu juga didampingi Ketua BPD Desa Bangai Ali Siregar dan Kepala Dusun Simaninggir Arif Hasibuan.

Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mulai menyisir sejumlah titik di kawasan tepi sungai yang diduga kerap dijadikan tempat berkumpul para pengguna narkoba.

Meski tidak menemukan pelaku di lokasi, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang diamankan berupa tiga botol plastik yang telah dimodifikasi menjadi alat hisap sabu atau bong, enam klip plastik transparan kosong, dua mancis, dan empat pipet plastik.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Torgamba guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Rektor UIN Sumatera Utara Bersama Tokoh dari Sumbar, Aceh dan Sumut Telusuri Peradaban Islam dan Budaya Tiongkok

Kapolsek Torgamba menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas narkoba di wilayah hukumnya.

“Pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Kami mengapresiasi keberanian warga yang melapor, dan kami pastikan setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Ia juga memastikan Polres Labuhanbatu Selatan terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bersih dari penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah Kecamatan Torgamba.

Selain melakukan penindakan, personel Polsek Torgamba turut memberikan edukasi kepada warga sekitar mengenai bahaya narkoba serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.(mag-5/han)

Editor : Johan Panjaitan
polsek torgamba sabu Sungai barumun narkoba