MEDAN, SUMUT POS- Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Muhammad Chusnul dituntut 6 tahun penjara.
Dia dinilai terbukti menerima suap proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Wilayah Medan, senilai Rp13 miliar lebih.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fahmi Idris, meyakini perbuatan Chusnul terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Plt Kadis SDA Pastikan Perbaikan Irigasi Sibundong Humbahas Tahun Ini
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakw Muhammad Chusnul dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp300 juta," ujarnya dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/5/2026).
Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan dibacakan, maka harta benda terdakwa disita untuk menutupi denda tersebut.
"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari," kata JPU.
Selain itu, Chusnul juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp13 miliar lebih dan sebanyak Rp150 juta telah dititipkan ke rekening KPK.
Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak mampu membayar sisa UP tersebut, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi UP.
"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegas JPU.
Sementara dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Muhlis Hanggani Capah yang menjabat sebagai PPK II pada BTP Kelas II wilayah Sumatera bagian Utara dan Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata dari pihak swasta, juga dituntut masing-masing 6 tahun penjara.
Terdakwa Muhlis juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan 100 hari. Sedangkan terdakwa Eddy dituntut membayar denda Rp500 juta subsider kurungan 140 hari.
Selain itu, terdakwa Muhlis dituntut membayar UP sebesar Rp4,4 miliar dan telah dititipkan sebanyak Rp200 juta subsider penjara 2 tahun.
Sedangkan terdakwa Eddy, dituntut membayar UP sebesar Rp14,7 miliar dan telah dititipkan ke rekening KPK sebanyak Rp10,9 miliar. Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak mampu membayar sisa UP tersebut, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi UP.
"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegas JPU.
Menurut JPU, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Selain itu, perbuatan terdakwa juga telah merusak kepercayaan masyarakat.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga," pungkas JPU.
Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Khamozaro Waruwu memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Diketahui, perbuatan terdakwa Chusnul, dilakukan dengan cara memanfaatkan kewenangan dan jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen untuk mengarahkan dan memenangkan perusahaan-perusahaan tertentu dalam proses pengadaan pekerjaan peningkatan jalur kereta api pada lintas Kisaran - Rantauprapat di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan.
Sedangkan terdakwa Muhlis dan Eddy menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp3,9 miliar dari PT Waskita Karya terkait Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Kereta Api lintas Medan – Binjai Km 0+000 s/d Km 1+745 (P0-P8) dan Km 0+000 s/d Km 0+500 lintas Medan – Araskabu yang dikenal dengan paket pekerjaan JLKAMB 1.
Selain itu, terdakwa Muhlis dan Eddy juga menerima uang sejumlah Rp12,7 juta dari Dion Renato Sugiarto dan PT Waskita Karya terkait Paket Pekerjaan Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II atau JLKAMB 6.
Selain penerimaan tersebut, terdakwa Muhlis juga menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp1,9 miliar. (man/ram)
Editor : Juli Rambe