MEDAN, SUMUT POS- Pengusaha depot air minum Asrizal (46) dituntut jaksa 15 tahun penjara. Ia dinilai terbukti atas kasus pembunuhan istrinya, Nur Sri Wulandari, dengan cara membekap pakai bantal.
Jaksa penuntut umum (JPU) AP Frianto Naibaho, meyakini perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.
“Menuntut terdakwa Asrizal dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujarnya dalam sidang di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/5/2026).
Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Yohana Timora Pangaribuan, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 30 Oktober 2025, di rumah pasangan itu di Kota Medan.
Awalnya, Asrizal pulang bekerja dari depot air minum sekitar pukul 23.00 WIB. Setibanya di rumah, ia meminta korban memijat tubuhnya. Permintaan itu sempat dipenuhi sebelum korban masuk kamar untuk beristirahat.
Sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa membangunkan istrinya dan mengajak berhubungan intim. Namun korban menolak dengan alasan kelelahan. Penolakan itu memicu pertengkaran hingga terjadi tarik-menarik pakaian yang menyebabkan baju terdakwa robek.
Tak lama kemudian, korban masuk ke kamar mandi untuk mengganti pakaian dan merendam baju yang robek tersebut. Namun sekitar pukul 03.30 WIB, terdakwa kembali mengajak korban berhubungan badan.
Korban kembali menolak. Emosi karena permintaannya tak dipenuhi, Asrizal lalu mengambil bantal dan membekap wajah istrinya.
Korban sempat melawan dengan mencakar tubuh terdakwa hingga menimbulkan luka lecet. Namun terdakwa terus menekan bantal ke wajah korban sampai tak sadarkan diri.
Setelah korban tak bergerak, terdakwa mengira istrinya hanya pingsan. Ia bahkan sempat meletakkan bantal di bawah kepala korban sebelum tidur di sampingnya.
Keesokan paginya sekitar pukul 07.45 WIB, Asrizal panik karena istrinya tak kunjung bangun. Ia kemudian menghubungi keluarga korban. Setelah dicek bersama keluarga, korban diketahui telah meninggal dunia. (man/ram)
Editor : Juli Rambe