Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dugaan Kriminalisasi Mafia Tanah, Istri dan Anak Roni Paslani Minta Perlindungan Hukum kepada Presiden Prabowo

Johan Panjaitan • Senin, 18 Mei 2026 | 22:00 WIB
Zainab, Salsa Ramadhani dan Beby saat menyampaikan pernyataan terbuka yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto meminta perlindungan hukum terhadap Roni Paslani agar dibebaskan. (Batara/Sumut Pos)
Zainab, Salsa Ramadhani dan Beby saat menyampaikan pernyataan terbuka yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto meminta perlindungan hukum terhadap Roni Paslani agar dibebaskan. (Batara/Sumut Pos)

 

LUBUK PAKAM, Sumutpos.jawapos.com-Tangis haru mewarnai sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang menjerat Roni Paslani (46), warga Jalan Pengabdian, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (18/5/2026).

Istri dan anak terdakwa secara terbuka memohon perlindungan hukum kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Mereka meyakini Roni merupakan korban kriminalisasi dalam kasus sengketa tanah yang diduga berkaitan dengan praktik mafia tanah.

Permohonan itu disampaikan usai sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deli Serdang ditunda lantaran seluruh saksi yang dijadwalkan hadir berhalangan.

Siti Hanifah alias Zainab (43), istri Roni, tak kuasa menahan kesedihan saat meminta keadilan bagi suaminya.

“Saya memohon kepada Presiden Prabowo untuk membebaskan suami saya. Mereka sudah zolim kepada suami saya. Tolong Pak Presiden, suami saya tidak bersalah dan jangan dipenjarakan seperti ini,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

Baca Juga: Polisi Bongkar Ladang Ganja di Tanjung Morawa, Puluhan Batang dan Bibit Disita

Kesedihan serupa juga terlihat dari putri Roni, Salsa Ramadhani (18). Dengan suara bergetar, ia menyebut ayahnya bukan sosok yang pantas diperlakukan sebagai pelaku kejahatan.

“Setahu kami, Abi orang baik, tidak pernah jahat dan tidak pernah membohongi orang,” katanya sambil menangis.

Salsa berharap ayahnya segera mendapatkan keadilan dan bisa kembali berkumpul bersama keluarga di rumah.

“Kami hanya ingin Abi cepat pulang,” ujarnya lirih.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Kejari Deli Serdang, Pasti Liana Lubis SH, menjelaskan sidang ditunda hingga Rabu (20/5/2026) dengan agenda yang sama, yakni mendengarkan keterangan saksi.

“Saksi berhalangan hadir. Sidang dilanjutkan hari Rabu siang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pelapor, pihak BPN, dan ahli,” jelasnya.

Kasus yang menjerat Roni Paslani sendiri bermula dari transaksi pembelian lahan seluas sekitar 3,2 hektare di Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak.

Roni mengaku membeli tanah tersebut dari rekannya sesama jamaah tabligh bernama Adam Malik pada tahun 2021 melalui proses jual beli resmi di hadapan notaris.

Baca Juga: Gembara dan Warga Lubuk Cuik Demo Soal BUMDes hingga Aset Desa, Situasi Sempat Memanas

Menurutnya, dokumen dasar tanah berupa Surat Keterangan Camat tahun 1983 atas nama ayah penjual telah dihibahkan kepada Adam Malik pada 2015 sebelum akhirnya diperjualbelikan.

“Saya beli secara sah melalui notaris. Kalau soal dugaan surat palsu itu saya tidak tahu, karena proses jual beli dilakukan resmi,” kata Roni.

Ia mengaku sebelum transaksi dilakukan, dirinya telah melakukan pengecekan ke pemerintah desa, kecamatan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan lahan tersebut tidak bermasalah maupun bersengketa.

“Hasil pengecekan semuanya bersih dan belum pernah bersertifikat, makanya saya berani melakukan pembayaran,” ungkapnya.

Namun beberapa tahun kemudian, muncul seseorang berinisial YMS yang mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya dan melaporkan kasus itu ke Polda Sumut.

Laporan itulah yang kemudian menyeret Roni menjadi tersangka dugaan pemalsuan surat hingga kini duduk di kursi terdakwa.

Roni juga mengungkapkan bahwa lahan tersebut awalnya berupa kawasan seperti danau dengan kedalaman mencapai tujuh hingga delapan meter dan rencananya akan dikembangkan menjadi kawasan kaplingan lengkap dengan pembangunan masjid dan pondok pesantren.

“Saya tidak takut menjelaskan persoalan ini karena saya merasa tidak bersalah,” tegasnya.(btr/han)

Editor : Johan Panjaitan
#sidang #perlindungan hukum #kriminalisasi #mafia tanah #Presiden Prabowo