Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polisi Ciduk Sepasang Kekasih Pengedar Sabu di Medan Sunggal

Juli Rambe • Selasa, 19 Mei 2026 | 19:31 WIB
AMANKAN: Sepasang kekasih pengedar sabu saat diamankan petugas Polrestabes Medan. (Dok: Polrestabes Medan)
AMANKAN: Sepasang kekasih pengedar sabu saat diamankan petugas Polrestabes Medan. (Dok: Polrestabes Medan)

 

MEDAN, SUMUT POS– Polrestabes Medan meringkus sepasang kekasih yang diduga kompak menjalankan bisnis sabu di kawasan Jalan Melati Simpang Pemda, Kecamatan Medan Sunggal.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu siap edar, sejumlah plastik klip kosong, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kedua tersangka masing-masing berinisial EK (44) dan TS (40), warga Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan yang ditangkap, Sabtu (16/5/2026) lalu.

Baca Juga: Sekber GOKEKSU Komitmen Kawal RUU Masyarakat Adat hingga Disahkan DPR RI

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Petugas menerima informasi dari masyarakat, lalu melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Melati Simpang Pemda. Setelah dipastikan benar, tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” ujarnya, Selasa (18/5/2026).

Rafli mengungkapkan, pasangan tersebut memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. EK diketahui bertindak sebagai pemilik sekaligus penyimpan sabu, sedangkan TS bertugas menyerahkan barang kepada pembeli.

“Pelaku pria merupakan residivis kasus narkoba tahun 2017. Modusnya cukup rapi, sabu disimpan di bawah sandal dan diletakkan terpisah untuk mengelabui petugas,” jelasnya.

Sementara itu, TS disebut aktif membantu proses transaksi dengan menyerahkan paket sabu kepada pelanggan yang datang.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkoba yang menyuplai barang haram kepada pasangan tersebut.

“Pengembangan masih terus dilakukan untuk menangkap jaringan di atasnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Kota Medan,” tegas Rafli.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Satresnarkoba Polrestabes Medan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
#sepasang kekasih #pengedar narkoba #polrestabes medan