Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polsek Panai Hilir Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu, Dua Warga Riau Ditangkap Saat Melintas Dini Hari

Johan Panjaitan • Rabu, 20 Mei 2026 | 14:00 WIB
Tersangka SR dan LGP warga Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau ditangkap polisi. (Fajar/Sumut Pos)
Tersangka SR dan LGP warga Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau ditangkap polisi. (Fajar/Sumut Pos)

 

LABUHANBATU, Sumutpos.jawapos.com-Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu kembali membuahkan hasil. Kali ini, jajaran Polsek Panai Hilir berhasil menggagalkan dugaan peredaran sabu dan mengamankan dua pria asal Provinsi Riau dalam operasi yang digelar di Jalan Umum Dusun VII Ujung Batu, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Rabu (20/5/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial SR (38) dan LGP (23), warga Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Reskrim Polsek Panai Hilir langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.

PS Kapolsek Panai Hilir, Yuna Hendrawan Gultom, menjelaskan bahwa sekitar pukul 03.00 WIB, petugas mencurigai dua pria yang melintas menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor.

Baca Juga: Bertemu Xi Jinping, Putin Tegaskan Rusia-Tiongkok Bukan Ancaman Dunia

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah paket diduga sabu yang disembunyikan di bagian batok speedometer sepeda motor serta di tangan salah satu tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan tiga bungkus plastik klip ukuran sedang berisi diduga sabu seberat bruto 2,84 gram dan satu plastik klip kecil berisi diduga sabu seberat 0,16 gram. Selain itu, polisi turut menyita plastik klip kosong, satu unit telepon genggam OPPO A31, serta sepeda motor Honda Beat Street tanpa nomor polisi yang digunakan kedua tersangka.

“Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang rencananya akan diperjualbelikan,” ujar Kapolsek.

Setelah diamankan, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Panai Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas, Aswin Irwan, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus narkotika.(fdh/han)

Editor : Johan Panjaitan
#panai hilir #riau #sabu