Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dua Pencuri 240 Kg Sawit di Labusel Ditangkap, Polisi Sita Bon Penjualan dan Barang Bukti

Johan Panjaitan • Kamis, 21 Mei 2026 | 10:30 WIB
DIAMAKAN: Dua pelaku pencurian sawit (tangan digari) saat diamankan di Polsek Kampung Rakyat. (Khairuddin/Sumut Pos)
DIAMAKAN: Dua pelaku pencurian sawit (tangan digari) saat diamankan di Polsek Kampung Rakyat. (Khairuddin/Sumut Pos)

 

LABUSEL, Sumutpos.jawapos.com-Upaya pemberantasan pencurian hasil perkebunan terus digencarkan jajaran kepolisian di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kali ini, Polsek Kampung Rakyat berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit yang merugikan petani di wilayah Dusun Teluk Panji I, Kecamatan Kampung Rakyat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial THB alias Yuda (30) dan ARP alias Ade (41), keduanya warga Desa Teluk Panji I. Kedua pelaku ditangkap pada Selasa malam (19/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah desa setempat.

Kapolres Labuhanbatu Selatan Aditya S.P. Sembiring melalui Kapolsek Kampung Rakyat Muhammad Ilham Lubis mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat, khususnya para petani sawit.

Baca Juga: Andik Vermansah Banjir Tawaran, Bidik Comeback ke Kasta Tertinggi

“Polri berkomitmen menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian hasil perkebunan yang berdampak langsung terhadap perekonomian warga. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis, Kamis (21/5/2026).

Kasus pencurian itu bermula saat korban, Junni Edy (38), warga Dusun IV Sidodadi, Desa Teluk Panji I, menerima informasi dari dua saksi terkait dugaan pencurian buah sawit miliknya di areal Kelompok III Blok E14 KUD TP I.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui mencuri sebanyak 16 janjang buah kelapa sawit dengan total berat mencapai 240 kilogram. Aksi tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp696 ribu.

Baca Juga: Makanan Ini Bisa Bikin Tinggi Badan Meningkat, Tidak Sekadar Kaya Kalsium

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat yang dipimpin IPDA Riswaldi Nainggolan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa 16 janjang buah kelapa sawit seberat 240 kilogram serta bon faktur penjualan sawit yang diduga berkaitan dengan hasil pencurian.(mag-5/han)

Editor : Johan Panjaitan
#pencurian #sawit #Polsek Kampung Rakyat