MEDAN, SUMUT POS– Tim kuasa hukum Anna Br Sitepu bersama dua anaknya menilai penerapan Pasal 394 KUHP dalam perkara dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, tidak tepat karena unsur akta autentik dinilai tidak terpenuhi.
Hal itu disampaikan advokat Hartanta Sembiring, menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap Anna Br Sitepu, Sri Ninta Ulina Brahmana Sembiring dan Armuz Minanda Brahmana, pada Rabu (20/5/2026) sore.
“Kita mengapresiasi kinerja jaksa dan hakim dalam memutus perkara ini. Tetapi kami merasa penerapan Pasal 394 dalam perkara ini tidak tepat,” ujar Hartanta, Kamis (21/5/2026).
Baca Juga: 9 Sahabat Daihatsu Raih Umroh Gratis, DAIFIT 2026 Tutup dengan Kemuliaan
Dalam putusan, majelis hakim yang diketuai M Kasim menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara kepada Anna Br Sitepu dengan masa percobaan 10 bulan. Sementara dua terdakwa lainnya divonis masing-masing 6 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum.
Namun pihak kuasa hukum menilai akta yang dipersoalkan dalam perkara tersebut sejak awal tidak memenuhi unsur sebagai akta autentik.
“Bagaimana bisa disebut akta autentik, sementara syarat autentik terhadap akta itu sendiri tidak terpenuhi,” katanya.
Hartanta juga menyinggung fakta persidangan yang menurutnya menunjukkan para terdakwa tidak mengetahui proses teknis penerbitan akta yang dipersoalkan.
Ia menyebut, keterangan notaris dan pihak vendor bernama Hapi dalam persidangan menguatkan bahwa seluruh proses administrasi dan dokumen disiapkan pihak vendor.
“Yang diketahui klien kami hanya legalitas akta karena adanya pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.
Menurut dia, para terdakwa sebagai pengguna jasa mempercayakan seluruh proses penerbitan akta kepada pihak yang dianggap profesional dan memahami legalitas dokumen.
“Kalau memang dari awal tidak bisa dijadikan produk akta, seharusnya vendor menyatakan tidak bisa diproses. Tetapi justru vendor yang menyiapkan dasar-dasar surat untuk penerbitan akta tersebut,” jelas Hartanta.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian, setelah menyeret satu keluarga dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen perubahan kepengurusan PT Madina Gas Lestari yang berujung pada pencopotan direktur utama perusahaan.
Meski majelis hakim telah menyatakan para terdakwa terbukti bersalah, kubu terdakwa menilai perkara tersebut masih menyisakan perdebatan soal tanggung jawab hukum antara pengguna jasa dan pihak penyusun dokumen hukum. (man/ram)
Editor : Juli Rambe