MEDAN, SUMUT POS- Tim gabungan yang terdiri dari Fleet Quick Response Team (FQRT) Lanal Tanjung Balai Asahan (TBA), Den Intel Kodaeral I, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Kuala Tanjung, serta Gugus Tugas Operasi Terpadu Jaring Sriwijaya 2026 berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan barang ilegal di wilayah perairan Sumatera Utara.
Operasi yang dilaksanakan pada Rabu (20/5/2026) tersebut berhasil mengamankan dua kapal yang diduga mengangkut pakaian bekas (ballpress) tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.
Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Perairan Pantai Prupuk, Kabupaten Batu Bara dan Perairan Tanjung Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan dan mengamankan KM Karimah GT 34 Nomor 440/PPb serta KM Restu.
Baca Juga: Apresiasi Vonis Ringan Keluarga Anna Br Sitepu, Penerapan Pasal Pemalsuan Akta Dinilai Tidak Tepat
Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Kodaeral I, Kolonel Laut Wahyu Kurniawan, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, kedua kapal tersebut terbukti mengangkut muatan ballpress dalam jumlah besar.
“KM Karimah membawa sekitar 400 ballpress, sementara KM Restu mengangkut 99 karung ballpress pakaian bekas. Barang-barang ini diduga masuk melalui jalur ilegal dan tidak memenuhi ketentuan kepabeanan,” ujarnya saat memberikan keterangan, Kamis (25/5/2026).
Ia menambahkan, keberadaan barang ilegal tersebut berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mengganggu stabilitas industri tekstil dan perdagangan dalam negeri.
Berdasarkan hasil pendataan sementara, nilai ekonomis dari 400 ballpress yang diamankan diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar. Sementara itu, nilai kapal beserta muatan lainnya ditaksir sekitar Rp800 juta. Dengan demikian, total nilai aset yang berhasil diamankan dalam operasi ini mencapai miliaran rupiah.
Petugas menduga aktivitas penyelundupan tersebut melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan terkait tindakan penyelundupan barang impor. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya aparat dalam memperketat pengawasan di jalur laut yang selama ini kerap dimanfaatkan sebagai pintu masuk barang ilegal.
“Penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen kami bersama dalam menjaga wilayah perairan dari aktivitas ilegal, sekaligus melindungi kepentingan ekonomi nasional,” tegas Wahyu.
Sebagai tindak lanjut, KM Karimah direncanakan akan diamankan ke Lanal Tanjung Balai Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, KM Restu telah diamankan di Bea Cukai Belawan guna proses pendalaman kasus.
Selain itu, pemeriksaan awal menggunakan anjing pelacak (K9) oleh Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara menunjukkan hasil negatif terhadap indikasi narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
Wahyu menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan memperkuat sinergi antarinstansi guna menutup celah penyelundupan di wilayah perairan Sumatera Utara.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyelundupan. Pengawasan akan terus diperketat, terutama di titik-titik rawan,” pungkasnya. (san/ram)
Editor : Juli Rambe