MEDAN, SUMUT POS– Kompol Dedi Kurniawan (DK) hingga kini belum juga mengajukan banding administrasi atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepadanya buntut video viral dugaan asusila dan mengonsumsi vape getar.
Jika dalam 7 hari ke depan banding tak diajukan, maka pemecatan DK dari institusi Polri dipastikan berkekuatan hukum tetap.
Kasubbid Humas Polda Sumut Kompol M. Pasaribu menegaskan, sampai saat ini pihak Bidkum Propam belum menerima dokumen resmi pengajuan banding dari DK.
Baca Juga: 1.100 Atlet Pelajar Bersaing di Popkot Medan 2026
“Kompol DK belum mengajukan banding administrasi ke Bidkum Propam,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).
Menurut Pasaribu, sesuai mekanisme kode etik Polri, DK hanya diberi waktu 21 hari sejak putusan dibacakan untuk menggunakan hak bandingnya. Artinya, jika batas waktu itu lewat tanpa pengajuan resmi, maka putusan PTDH otomatis inkrah dan DK resmi kehilangan statusnya sebagai anggota Polri.
“Jika dalam 21 hari tidak mengajukan banding, maka putusan berkekuatan hukum tetap atau resmi dipecat,” tegasnya.
Sejak putusan PTDH dijatuhkan pada 6 Mei 2026 lalu, kini sudah memasuki hari ke-14. Dengan demikian, DK hanya memiliki sisa waktu sekitar satu minggu lagi untuk menyelamatkan kariernya di kepolisian.
Kasus yang menjerat DK sendiri menjadi sorotan luas publik setelah video dirinya viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, DK diduga melakukan tindakan asusila bersama seorang perempuan serta terlihat mengisap rokok elektrik yang diduga mengandung narkotika jenis vape getar.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan sebelumnya menegaskan, tidak ada satu pun hal yang meringankan DK dalam sidang etik tersebut.
“Hal yang meringankan bagi DK nihil atau tidak ada,” ujar Ferry.
Tak hanya soal video viral, Ferry menyebut penyidik Propam menemukan sejumlah pelanggaran lain yang dilakukan DK selama berdinas di Polda Sumut. Sikap tidak kooperatif selama pemeriksaan juga menjadi faktor yang memperberat hukuman.
“Dari hasil penyidikan kami, yang memberatkan adalah yang bersangkutan tidak kooperatif,” katanya.
Sidang kode etik terhadap DK berlangsung selama tujuh jam di Bidang Propam Polda Sumut dan dipimpin langsung Karo SDM Polda Sumut Kombes Philemon Ginting. Hasilnya, majelis etik menjatuhkan sanksi terberat berupa PTDH atau pemecatan dari institusi Polri.
“Iya, hasil sidang berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan,” ujar Ferry.
Meski sempat menyatakan menolak putusan dan akan melawan lewat banding, hingga kini langkah hukum itu belum terlihat secara administratif. Kondisi tersebut memunculkan spekulasi bahwa upaya banding DK bisa saja berakhir hanya sebatas pernyataan tanpa tindakan nyata. (man/ram)
Editor : Juli Rambe