Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Bantah Dakwaan Korupsi HGU PTPN II, Askani: Penerbitan HGB Sudah Sesuai Aturan

Johan Panjaitan • Minggu, 24 Mei 2026 | 09:32 WIB
 NOTA PEMBELAAN: Mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara periode 2020–2024, Askani saat menyampaikan nota pembelaan dalam perkara pengalihan HGU PTPN II. (Dokumentasi  Gusman/Sumut Pos)
NOTA PEMBELAAN: Mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara periode 2020–2024, Askani saat menyampaikan nota pembelaan dalam perkara pengalihan HGU PTPN II. (Dokumentasi Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Sidang dugaan korupsi pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II kembali memanas. Mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara periode 2020–2024, Askani, secara terbuka membantah seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara yang menyeretnya ke kursi terdakwa.

Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (20/5/2026), Askani menilai konstruksi perkara yang dibangun jaksa sarat pengabaian fakta hukum dan lebih mengarah pada pembentukan opini publik.

Melalui pledoi berjudul Kebenaran Mencari Jalannya Sendiri, Askani mempertanyakan proses penetapan dirinya sebagai tersangka yang disebut dilakukan sebelum adanya hasil audit kerugian negara maupun gelar perkara.

Baca Juga: Kementan Akselerasi Tanam Serentak 50 Ribu Hektare untuk Jaga Produksi Pangan Nasional

“Saya mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka sementara hasil pemeriksaan belum dilakukan gelar perkara. Namun saya tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari jaksa penyidik,” ujar Askani dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (24/5/2026).

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengalihan lahan eks HGU PTPN II seluas 8.077 hektare yang disebut merugikan negara ratusan miliar rupiah. Namun Askani menilai angka tersebut sengaja digiring untuk membangun persepsi negatif terhadap dirinya.

Menurut dia, fakta persidangan justru menunjukkan luas lahan yang telah diterbitkan sertifikatnya hanya sekitar 93,8 hektare.

“Framing yang dibangun adalah angka 8.077 hektare. Tujuannya lebih kepada pembunuhan karakter dengan mengabaikan asas praduga tak bersalah,” katanya.

Askani menegaskan, penerbitan Surat Keputusan Hak Guna Bangunan (SK HGB) kepada PT Nusa Dua Propertindo telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyebut lahan yang dimohonkan bukan lagi berstatus HGU aktif karena sebelumnya telah dilepaskan dan di-inbreng oleh PTPN II sehingga berubah menjadi tanah negara.

“Status HGU sudah mati dan tidak berlaku lagi, sehingga tidak memungkinkan diproses melalui mekanisme perubahan hak. Kewajiban 20 persen itu tidak dapat diberlakukan,” ujarnya.

Baca Juga: Bangun Sustainability Mindset, USM-Indonesia Gelar Pertemuan The Next Youth Green Leader

Ia juga menyoroti Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 yang menurutnya belum memiliki petunjuk teknis pelaksanaan saat proses penerbitan hak dilakukan. Kondisi itu, kata Askani, bahkan diakui saksi dari Kementerian ATR/BPN dalam persidangan.

“Suatu aturan hukum tidak bisa diterapkan terhadap peristiwa yang timbul sebelum aturan hukum yang mengaturnya dibuat,” ucapnya.

Selain membantah unsur pidana, Askani bersama tim penasihat hukumnya dari Purba Hardyanto Law Office turut menolak perhitungan kerugian negara sebesar Rp263,4 miliar yang didalilkan JPU.

Menurutnya, nilai kerugian tersebut dihitung oleh Kantor Akuntan Publik yang dinilai tidak memiliki kewenangan konstitusional menetapkan kerugian negara. Ia menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak pernah dilibatkan dalam penghitungan tersebut.

Baca Juga: J&T Connect Preneur Sambangi Medan, Dorong Bisnis Mahasiswa Tembus Pasar Nasional

“SK masih berlaku. Negara masih memiliki hak untuk menagih 20 persen. Lahan belum berpindah tangan. Tidak ada kerugian yang nyata dan final,” kata Askani, mengutip keterangan ahli yang dihadirkan jaksa di persidangan.

Di akhir pledoinya, Askani meminta majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, bukan opini yang berkembang di ruang publik.

“Kebenaran tidak selalu datang sebagai suara yang paling keras. Kadang ia kalah ramai dari opini, tenggelam oleh framing, bahkan dihukum sebelum sempat membela diri. Namun saya percaya, pada akhirnya kebenaran akan mencari jalannya sendiri,” pungkasnya.(man/han)

Editor : Johan Panjaitan
#askani #pengadilan tipikor #hgb #hgu #ptpn ii