LABUHANBATU, Sumutpos.jawapos.com- Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari satu kilogram menuju Jambi digagalkan tim gabungan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan Intel Kodim 0209/Labuhanbatu. Seorang kurir berinisial R (23) alias Temon ditangkap saat melintas di Jalan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (22/5/2026) malam.
Dari dalam jok sepeda motor Yamaha N-Max merah bernomor polisi BH 3108 ZU yang dikendarainya, petugas menemukan satu bungkus plastik hijau bertuliskan Guanyinwang berisi sabu dengan berat bruto 1.012 gram atau sekitar satu kilogram.
Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang diduga membawa narkotika melintasi wilayah Negeri Lama menggunakan sepeda motor matic. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim gabungan sejak pukul 20.30 WIB.
Baca Juga: Bantah Dakwaan Korupsi HGU PTPN II, Askani: Penerbitan HGB Sudah Sesuai Aturan
Sekitar dua jam melakukan penyelidikan, tim yang dipimpin Ipda Sastrawan Ginting dan Ipda Risnal Situngkir bersama personel Intel Kodim 0209/LB menemukan pengendara dengan ciri-ciri yang dimaksud melintas di lokasi.
Tanpa perlawanan berarti, petugas langsung menghentikan dan memeriksa kendaraan tersangka. Saat jok motor dibuka, ditemukan bungkusan plastik hitam berbalut lakban kuning yang menyimpan sabu siap edar.
“Dari tangan tersangka disita sebungkus plastik besar warna hijau bertuliskan ‘Guanyinwang’ yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.012 gram,” ujar petugas dalam keterangan yang diterima, Sabtu (23/5/2026).
Selain sabu, petugas turut mengamankan lakban kuning, plastik kresek hitam, satu unit telepon genggam merek Tecno Spark warna hitam, sepeda motor yang digunakan tersangka, serta uang tunai Rp700 ribu.
Dalam pemeriksaan awal, Temon mengaku hanya berperan sebagai kurir. Warga Jalan RD Husin Akib, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kabupaten Batang Hari, Jambi itu mengaku diperintah seorang rekannya bernama Fery untuk menjemput sabu dari Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Jambi dengan imbalan Rp10 juta. Tersangka mengaku telah menerima uang muka sebesar Rp3 juta, sementara sisanya dijanjikan setelah paket sabu berhasil diserahkan.
Namun perjalanan itu berakhir di Labuhanbatu. Sebelum mencapai tujuan, Temon lebih dulu diamankan petugas dan kini mendekam di sel tahanan Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Kementan Akselerasi Tanam Serentak 50 Ribu Hektare untuk Jaga Produksi Pangan Nasional
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan mengapresiasi sinergi antara personel kepolisian, Intel Kodim 0209/LB, dan masyarakat dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Polres Labuhanbatu berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkotika. Kami mengajak warga tidak ragu melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba,” ujarnya.(fdh/han)
Editor : Johan Panjaitan