DAIRI,Sumutpos.Jawapos.com-Kepolisian Resor (Polres) Dairi, akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap 2 orang tersangka penganiayaan yang terjadi, Senin (30/3/2026) lalu.
Kedua tersangka yang saat ini masih buron yakni berinisial, DP (19) dan GS (20). Untuk penetapan DPO dimaksud, kita tinggal menunggu surat keterangan tidak berada ditempat dari Lurah dan Kepala Desa.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Wilson Panjaitan kepada wartawan di Mapolres Dairi, Jumat (22/5/2026).
Baca Juga: Sistem Kelistrikan Sumatera Berangsur Pulih, PLN Telah Normalkan 176 Gardu Induk Terdampak
AKP Wilson Panjaitan menerangkan, penanganan perkara tindak pidana penganiayaan itu atas Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/131/III/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMTERA UTARA, 31 Maret 2026 dengan pelapor atas nama, Ihwan Ramadani Bintang.
Menindaklanjuti laporan itu,pihaknya mengamankan sebanyak 6 orang pelaku.
Namun, dari 6 yang diamankan, 2 belum cukup bukti sehingga kita lepas tetapi mereka status wajib lapor setiap hari Senin.
Tetapi, seiring berjalanya waktu atau 2 hari kemudian, penyidik mendalami pemeriksaan terhadap 4 tersangka lainya, dan ternyata kedua tersangka ikut melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama, Manda Hasibuan dan Ihwan Bintang, kata Wilson.
Begitu memiliki 2 alat bukti yang cukup, penyidik langsung melayangkan surat panggilan pertama, namun keduanya tidak datang. Lalu, penyidik juga melayangkan surat pangilan kedua dan ketiga, tidak juga datang.
Kemudian, penyidik juga sudah mendatangani rumah keduanya tidak berhasil ditemukan. AKP Wilson mengatakan, penetapan tersangka terhadap kedua buronan itu sudah 2 minggu lalu.
Lanjut Wilson, dalam perkara itu, ada 2 berkas perkara, karena dari 6 tersangka, 1 orang tersangka yakni berinisial, MS (16) masih anak dibawah umur.
Karena ancaman hukuman dibawah 5 tahun, penahanan terhadap anak dibawah umur tersebut ditangguhkan, kata Wilson.
Sementara 3 tersangka yakni berinisial, HN (18), NH (18) dan FR (22) sekarang masih ditahan di Polres Dairi. Untuk tersangka, HN dan NH, masih status pelajar/anak sekolah.
Upaya Restorative Justice (RJ).
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Wilson Panjaitan menyatakan, ada upaya pihak keluarga tersangka melakukan penjajakan penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ).
Upaya dilakukan pihak keluarga tersangka kita sambut baik. Tetapi, pas dilakukan mediasi dengan keluarga korban, Kamis (21/5), yang datang hanya dari keluarga 4 tersangka.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Singapura Naik Tajam: 12.700 Infeksi Sepekan, Rawat Inap Ikut Meningkat
Sementara, dari 2 keluarga tersangka lainya yakni orangtua dan tersangka, DP dan GS tidak bersedia hadir. Jadi upaya RJ yang diajukan, tidak terlaksana.
Karena, pihak korban bersedia dilakukan upaya RJ, tetapi meminta supaya ke-6 tersangka dihadirkan dan meminta maaf, kata AKP Wilson.
AKP Wilson Panjaitan menambahkan, Polres Dairi meminta kepada kedua tersangka yang saat ini buron supaya segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum, pungkasnya. (rud/ila).
Editor : Johan Panjaitan