Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Korupsi Penanggulangan Bencana, Mantan Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Juli Rambe • Senin, 25 Mei 2026 | 18:25 WIB
TIPIKOR: Mantan Kadis BPBD Kota Tebingtinggi, Wahid Sitorus menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (25/5/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)
TIPIKOR: Mantan Kadis BPBD Kota Tebingtinggi, Wahid Sitorus menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (25/5/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tebingtinggi, Wahid Sitorus, dituntut 6,5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti korupsi penanggulangan bencana yang merugikan negara Rp611 juta.

Jaksa penuntut umum (JPU) Edwin L Tobing, dalam tuntutannya meyakini perbuatan terdakwa Wahid terbukti melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wahid Sitorus selama 6 tahun 6 bulan denda Rp250 juta subsider 50 hari kurungan," ujarnya dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (25/5/2026).

Baca Juga: DPRD Medan Desak PLN Beri Kompensasi akibat Blackout, Rico Waas : Kita Harus Merujuk pada Aturan yang Berlaku

Selain itu, Wahid juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar 213 juta lebih.

Dengan ketentuan, kata JPU, satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar UP, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi UP.

"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," tegasnya.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Cipto Nababan memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang Selasa (2/6/2026) mendatang.

Kasus ini bermula, saat Wahid nekad menandatangani dokumen anggaran dan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk 13 paket pekerjaan meski anggaran kegiatan saat itu masih bernilai Rp0 sebelum perubahan APBD.

Sementara, almarhum Muhammad Hatta selaku PPK, merekayasa proses pengadaan dengan memalsukan tanda tangan lima direktur perusahaan, membuat dokumen administrasi fiktif, hingga mengerjakan sendiri seluruh paket proyek tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan.

Meski proyek disebut bermasalah secara administrasi, Wahid tetap menandatangani 13 Surat Perintah Membayar (SPM) pada akhir Desember 2021. Akibatnya, dana sebesar Rp700.520.000 dicairkan 100 persen dari kas daerah ke rekening perusahaan yang dipinjam, dengan nilai bersih sekitar Rp611,3 juta setelah dipotong pajak.

Dari pencairan itu, Muhammad Hatta disebut memberikan fee peminjaman perusahaan sebesar 3 persen kepada pemilik perusahaan, sementara Wahid Sitorus diduga menerima komisi sebesar 35 persen melalui perantara.

Hasil pemeriksaan ahli teknik dari Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) menyatakan seluruh dokumen perencanaan tidak sesuai ketentuan, tidak melalui tahapan teknis yang berlaku, dan tidak dapat digunakan sama sekali atau bernilai Rp0.

Ahli dari LKPP juga menyebut pekerjaan tersebut tidak layak dibayar, sehingga seluruh dana yang telah dicairkan dinilai menjadi kerugian negara secara nyata. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
#bpbd tebingtinggi #korupsi dana penanggulangan bencana #kepala bpbd tebingtinggi #korupsi