TEBING TINGGI, Sumutpos.jawapos.com-Modus baru pencurian kabel listrik terungkap di Kota Tebing Tinggi. Dua pria nekat menyamar sebagai petugas PLN dengan mengenakan helm dan pakaian bertuliskan PLN demi melancarkan aksi pencurian kabel milik PT PLN Persero ULP Tebing Tinggi.
Aksi kedua pelaku akhirnya terbongkar setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya pada Jumat malam (22/5/2026) di Jalan Simalungun, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, tepatnya di samping Cafe Tomorrow.
Kedua tersangka masing-masing berinisial S (27) dan BS alias Dede (33), warga Desa Paya Bagas, Kabupaten Serdang Bedagai. Sehari-hari, keduanya diketahui bekerja sebagai buruh.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Herikson P. Siahaan, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak PLN yang mencurigai adanya pencurian kabel listrik di wilayah kerja mereka.
Baca Juga: DPD PAN Deli Serdang Copot Irawan dari Ketua Fraksi Pantura, Digantikan Wahyu Danin
Informasi tersebut diterima pelapor, Eka Ferdinan Syahputra, dari seorang saksi yang mengetahui aktivitas mencurigakan para pelaku di lokasi kejadian. Polisi yang menerima laporan kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka.
“Pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Herikson, Selasa (26/5/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita empat potong kabel prosedur listrik jenis NYFGBY ukuran 70 MM2 dengan panjang masing-masing sekitar delapan meter. Kabel tersebut diduga kuat hasil curian dari fasilitas milik PT PLN Persero ULP Tebing Tinggi.
Polisi menduga penyamaran menggunakan atribut PLN dilakukan untuk mengelabui masyarakat agar aksi mereka tidak menimbulkan kecurigaan saat beroperasi di lapangan. Modus ini dinilai cukup berbahaya karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap petugas resmi.
Baca Juga: Polda Sumut Razia Capital Building Medan, Tes Acak Narkoba dan Vape Etomidate, Ini Hasilnya
Akibat pencurian tersebut, pihak PLN mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp4,5 juta.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tebing Tinggi. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (mag-3/han)
Editor : Johan Panjaitan