Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polres Nisel Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Pembakaran Basecamp Perusahaan di Pulau-Pulau Batu Utara

Johan Panjaitan • Jumat, 29 Mei 2026 | 16:00 WIB
DIPERIKSA: Tersangka saat dimintai keterangan sebagai status tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Nisel. Kamis, (28/5/2026). (Humas Polres Nisel/Sumut Pos)
DIPERIKSA: Tersangka saat dimintai keterangan sebagai status tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Nisel. Kamis, (28/5/2026). (Humas Polres Nisel/Sumut Pos)

 

NISEL, Sumutpos.jawapos.com-Kasus dugaan pembakaran basecamp milik perusahaan PT Gruti dan PT Teluk Nauli di Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara, Kabupaten Nias Selatan, memasuki babak baru. Setelah berbulan-bulan penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Peristiwa yang terjadi pada 31 Januari 2026 di kawasan Buni Jawa, Desa Wawa, itu sebelumnya sempat menyita perhatian masyarakat karena diduga berkaitan dengan aksi massa yang berlangsung di wilayah operasional perusahaan.

Kapolres Nias Selatan, Ferry Mulyana Sunarya, melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Fahmi dan disampaikan oleh Kasi Humas Briptu Alvin Kaswandy Larosa, membenarkan bahwa penyidik Satreskrim telah mengungkap kasus tersebut dan menetapkan lima tersangka.

Satu tersangka berinisial AH dijerat Pasal 308 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan, dan barang. Sementara empat lainnya, yakni RH, AG, RZ, dan AZ, dikenakan Pasal 448 Ayat 1 KUHP terkait dugaan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Turun Tangan, Korban Begal Brutal di Medan Akhirnya Jalani Operasi

“Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk proses lebih lanjut,” ujar Briptu Alvin, Kamis (28/5/2026).

Meski demikian, polisi menegaskan penyelidikan belum berhenti. Aparat masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam insiden tersebut.

“Kami pastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas,” tegas AKBP Ferry.

Polres juga mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap potensi tindak pidana yang memanfaatkan situasi darurat dan mengapresiasi dukungan warga dalam membantu proses pengungkapan perkara.

Namun, penetapan tersangka itu mendapat tanggapan dari salah seorang tersangka berinisial RH. Kepada wartawan, Jumat (29/5/2026), ia membantah keterlibatan dirinya bersama empat anggota Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan (AMAL NISEL) dalam dugaan pengancaman maupun tindakan melawan hukum lainnya.

Baca Juga: Penjelasan Panitia ASEAN U-19 2026 Terkait Video Viral Komunitas Berlari di Stadion Teladan

RH menegaskan aksi yang dilakukan pada 31 Januari lalu merupakan aksi damai yang telah diberitahukan secara resmi kepada pihak kepolisian.

“Kami datang hanya membawa spanduk dan speaker. Tidak ada yang membawa senjata tajam ataupun alat yang membahayakan,” ujarnya.

Ia juga menyebut aksi tersebut mendapat perlindungan konstitusional sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum.

Meski membantah tuduhan yang dialamatkan, RH menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kami sebagai warga negara yang taat hukum akan mengikuti seluruh proses yang berlaku,” katanya.(eri/han)

Editor : Johan Panjaitan
#basecamp #pembakaran #tersangka #polres nisel