MEDAN, SUMUT POS- Jalannya persidangan dugaan korupsi proyek Kota Deli Megapolitan (KDM) atau CitraLand di Pengadilan Tipikor Medan, mulai memunculkan arah baru.
Sejumlah keterangan ahli, akademisi hingga mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) justru mengarah pada persoalan administratif pertanahan, bukan tindak pidana korupsi.
Dalam beberapa sidang terakhir, pembahasan lebih banyak berkutat pada mekanisme penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Nusa Dua Propertindo (NDP), status lahan eks HGU PTPN II, hingga tafsir aturan kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara.
Baca Juga: Rico Waas Tegaskan Komunitas Lari di Stadion Teladan Tidak Ada Izin dari Pemko Medan
Pada sidang 8 April 2026, saksi dari unsur notaris dan PPAT menyebut status HGB PT NDP secara hukum dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui prosedur yang berlaku di BPN.
Mereka juga menegaskan proses administrasi pertanahan dan transaksi konsumen dilakukan sesuai ketentuan.
Keterangan itu diperkuat Guru Besar Hukum Agraria UGM, Prof. Nurhasan Ismail, dalam sidang 13 April 2026. Ia menjelaskan HGB PT NDP diterbitkan melalui mekanisme “pemberian hak” sebagaimana diatur Pasal 85 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, bukan “perubahan hak” sebagaimana dipersoalkan jaksa.
Menurutnya, kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara tidak bisa diterapkan otomatis karena hingga kini belum ada petunjuk teknis resmi dari Kementerian ATR/BPN.
“Tanah tersebut sebelumnya telah dilepaskan dari HGU PTPN II dan berubah menjadi tanah negara sebelum diberikan HGB baru kepada PT NDP,” terang ahli dalam persidangan, belum lama ini.
Ahli Hukum Bisnis Universitas Diponegoro, Prof Nindyo Pramono, juga menilai mekanisme inbreng atau quasi inbreng yang dilakukan PTPN II kepada PT NDP merupakan praktik korporasi yang sah secara hukum.
Ia menjelaskan, ketika lahan diinbrengkan kepada anak perusahaan, kepemilikan beralih ke PT NDP dan PTPN II memperoleh kompensasi berupa saham.
Sorotan terhadap lemahnya unsur pidana juga muncul dalam sidang 21 April 2026. Ahli Hukum Pidana Dr. Chairul Huda dan Ahli Hukum Administrasi Negara Dr. Dian Puji N Simatupang menyebut tindak pidana korupsi harus memenuhi unsur adanya kerugian negara nyata, keuntungan pribadi, serta niat jahat atau mens rea.
Namun dalam fakta persidangan, para ahli menyatakan belum terlihat adanya keuntungan pribadi yang diterima para terdakwa maupun kerugian negara yang bersifat nyata dan final.
“Belum terealisasinya kewajiban penyerahan 20 persen lahan tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi,” ungkap ahli di persidangan.
Mantan pejabat Kanwil BPN Sumut yang dihadirkan pada sidang 27 April 2026 turut mempertegas bahwa proses penerbitan HGB PT NDP telah mengikuti mekanisme administrasi pertanahan yang berlaku.
Dari rangkaian persidangan tersebut, arah perkara dinilai semakin mengerucut pada perdebatan administrasi pertanahan dan tafsir regulasi, bukan murni persoalan pidana korupsi.
Perkembangan ini sekaligus dinilai memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan konsumen di kawasan proyek KDM/CitraLand, terutama terkait legalitas kepemilikan hunian mereka. (man/ram)
Editor : Juli Rambe