MEDAN, SUMUT POS– Tempat hiburan malam (THM) di Jalan Haji Adam Malik, Medan Barat, diduga hanya berganti nama namun tetap menjalankan praktik lama.
Setelah sebelumnya bernama Dragon KTV dan digerebek Polda Sumut pada 2025, kini lokasi yang sama kembali terseret kasus narkoba dengan nama baru Phantom KTV.
Polrestabes Medan kini mendalami dugaan keterkaitan antara Phantom KTV dengan jaringan Dragon KTV, yang sebelumnya pernah direkomendasikan untuk ditutup usai penggerebekan narkoba.
Baca Juga: Kasus CitraLand Mengarah ke Sengketa Administrasi, Unsur Korupsi Dinilai Belum Terlihat
“Kita masih mendalami apakah Phantom KTV ini ada afiliasinya dengan jaringan Dragon KTV yang pernah kita rekomendasikan untuk ditutup pada 23 Mei 2025 lalu,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (28/5/2026).
Ironisnya, meski pernah digerebek setahun lalu, aktivitas peredaran narkoba diduga masih berlangsung di lokasi yang sama. Bedanya, hanya nama tempat hiburan malamnya yang berubah.
Pada penggerebekan tahun 2025 saat masih bernama Dragon KTV, polisi menangkap dua pelaksana lapangan berinisial RG alias R dan Z alias Zul di Room 206. Sementara dua orang lainnya yang diduga sebagai pemilik, HM dan Ar alias D, hingga kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kini, saat telah berubah nama menjadi Phantom KTV, polisi kembali menemukan praktik serupa. Seorang customer service (CS) diamankan karena diduga menjual pil ekstasi di dalam THM tersebut.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan pemasok narkoba berinisial MF (22) di kawasan Medan Barat. Dari tangan MF, polisi menyita 10 butir pil ekstasi yang disebut identik dengan barang bukti yang ditemukan saat penggerebekan di Phantom KTV.
“Saat ditangkap, petugas menyita 10 butir pil ekstasi, yang bentuk dan warnanya sama persis dengan ekstasi yang disita petugas saat menggerebek Phantom KTV,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha.
Menurut Rafli, pemasok narkoba dan CS Phantom KTV berkomunikasi melalui media sosial untuk menghindari deteksi aparat.
“Keduanya sengaja menggunakan metode ini karena dinilai lebih aman dan sulit diketahui,” ujarnya.
Polisi juga menyita uang Rp1,3 juta yang diduga hasil penjualan narkoba. Pengungkapan kasus ini dilakukan saat Kota Medan tengah mengalami gangguan listrik atau blackout.
“Saat warga Kota Medan mengalami blackout, kami tetap bekerja. Alhamdulillah pemasok narkoba di THM Phantom bisa kami ringkus,” pungkasnya. (man/ram)
Editor : Juli Rambe