Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pegawai Manajemen THM Phantom Ditangkap Jual Ekstasi

J
Penulis: Johan Panjaitan❯
Manajemen THM Phantom, IR diamankan petugas karena mengedarkan ekstasi. (Dokumentasi Polrestabes Medan/Sumut Pos)
Manajemen THM Phantom, IR diamankan petugas karena mengedarkan ekstasi. (Dokumentasi Polrestabes Medan/Sumut Pos)

Advertisement

 

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Praktik dugaan peredaran narkoba berkedok tempat hiburan malam kembali terbongkar di Kota Medan. Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek THM Phantom di Jalan Adam Malik, Sabtu (23/5/2026) dini hari, dan menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar pil ekstasi di dalam lokasi hiburan tersebut.

Pria berinisial IR (21) itu diketahui merupakan bagian dari manajemen THM Phantom dan bekerja sebagai customer service (CS). Dari tangannya, polisi menyita delapan butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan kepada pengunjung.

Advertisement

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di tempat hiburan malam tersebut.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penyelidikan dilakukan secara tertutup sebelum akhirnya petugas bergerak melakukan penindakan.

Advertisement

“Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di THM Phantom. Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar adanya,” ujar Rafli.

Menurutnya, IR mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seorang pemasok yang kini masih diburu aparat kepolisian.

“Kami tangkap satu pria yang merupakan bagian dari manajemen THM,” katanya.

Penggerebekan di THM Phantom berlangsung hampir bersamaan dengan operasi yang dilakukan Bareskrim Polri di THM New Zone Medan. Kondisi itu memperkuat dugaan bahwa praktik peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan malam masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Usai penangkapan, petugas langsung memasang garis polisi di area THM Phantom dan menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional tempat hiburan tersebut.

Advertisement

Artikel Terkait

Pengedar Ekstasi Asal Sergai Divonis 7,5 Tahun Penjara, Didenda Rp1 Miliar

Pengedar Ekstasi Asal Sergai Divonis 7,5 Tahun Penjara, Didenda Rp1 Miliar

Pengedar ekstasi asal Sergai, Prayuka Uganda, divonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar usai terbukti jual 11 butir ekstasi.

Polresta Deli Serdang Musnahkan 54,3 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Polresta Deli Serdang Musnahkan 54,3 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Polresta Deli Serdang memusnahkan 54,3 kilogram sabu, ribuan pil ekstasi, dan liquid vape narkotika hasil pengungkapan 150 kasus narkoba sel

Aduan 110 Ditindaklanjuti, Tiga Orang Diamankan Satres Narkoba Polres Sergai di Sei Bamban

Aduan 110 Ditindaklanjuti, Tiga Orang Diamankan Satres Narkoba Polres Sergai di Sei Bamban

Polres Sergai mengamankan tiga orang di Sei Bamban setelah menindaklanjuti aduan 110 terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer