BINJAI, Sumutpos.Jawapos.com – Penundaan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus narkotika, Hendri Junaidi, hingga tiga kali berturut-turut memicu sorotan publik. Perkara yang disebut berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba di wilayah Tandam, Binjai Utara hingga Hamparan Perak, Deliserdang itu kini menjadi perbincangan karena dinilai menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Sejumlah kalangan menilai keterlambatan pembacaan tuntutan berpotensi memunculkan spekulasi dan menggerus kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, terutama dalam perkara narkotika yang selama ini menjadi perhatian serius masyarakat Sumatera Utara.
Pengamat Sosial dari Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumatera Utara, Abdul Rahim Daulay, menilai penundaan yang terjadi berulang kali layak mendapatkan penjelasan yang transparan dari aparat penegak hukum.
“Penundaan tuntutan hingga tiga kali tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, apalagi perkara ini berkaitan dengan jaringan narkotika yang menjadi perhatian publik. Transparansi sangat diperlukan agar tidak muncul berbagai asumsi dan kecurigaan,” ujar Rahim, Senin (1/6/2026).
Menurutnya, proses hukum yang berlarut-larut dapat memunculkan persepsi negatif di masyarakat. Karena itu, aparat penegak hukum dituntut menjaga profesionalisme serta memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Rahim mengakui bahwa penyusunan rencana tuntutan (rentut) yang harus mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara merupakan bagian dari prosedur internal kejaksaan. Namun, ia mengingatkan agar proses tersebut tidak berlangsung terlalu lama.
“Kalau memang masih menunggu persetujuan rentut dari Kejati Sumut, itu merupakan mekanisme yang harus dijalankan. Tetapi publik juga perlu mendapatkan kepastian agar tidak muncul spekulasi liar yang dapat menimbulkan kecurigaan,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdakwa Hendri Junaidi telah tiga kali mengalami penundaan agenda pembacaan tuntutan. Jadwal yang semula direncanakan pada Senin (25/5/2026) kembali ditunda, sehingga menjadi penundaan ketiga sejak perkara tersebut memasuki tahap tuntutan.
Kondisi itu membuat masyarakat mempertanyakan sejauh mana progres penanganan perkara yang menyeret terdakwa yang diduga berperan sebagai pengedar dalam jaringan narkotika tersebut.
Hendri Junaidi ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara pada Senin (8/12/2025) di sebuah rumah di Jalan Randu, Gang Randu 05, Lingkungan III, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.
Dari tangan terdakwa, petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika berupa dua paket sabu dengan berat bersih masing-masing 4,77 gram dan 1,93 gram. Selain itu, ditemukan pula 16 butir pil ekstasi dengan berbagai merek dan warna yang diduga siap diedarkan.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp12,6 juta yang ditemukan dalam tas merek Eiger milik terdakwa, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam persidangan, terdakwa disebut berperan sebagai penjual narkotika. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kejaksaan, barang haram tersebut diduga berasal dari seseorang bernama Panca yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Ronald Reagen Siagian, sebelumnya menjelaskan bahwa rencana tuntutan dalam perkara tersebut masih menunggu persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Rencana tuntutan harus diajukan ke Kejati Sumut dan sampai saat ini belum turun. Namun jaksa penuntut umum terus melakukan koordinasi agar dalam waktu dekat tuntutan dapat dibacakan,” ujar Ronald.
Ia juga membenarkan bahwa terdakwa Hendri Junaidi diduga berperan sebagai penjual narkotika, sementara sosok bernama Panca yang disebut dalam perkara tersebut masih berstatus DPO.
Selain Panca, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut juga menetapkan seorang lainnya bernama Stevi sebagai DPO dalam kasus yang sama.
Perkembangan perkara ini kini menjadi perhatian masyarakat yang menunggu kejelasan proses hukum terhadap terdakwa maupun langkah aparat dalam memburu para DPO yang disebut dalam berkas perkara.
Di tengah komitmen pemberantasan narkotika yang terus digaungkan, publik berharap proses hukum berjalan secara terbuka, profesional, dan bebas dari berbagai spekulasi yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sementara itu, Hendri Junaidi didakwa dengan pasal berlapis terkait peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan