Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polsek Aek Natas Ringkus Pengedar Sabu di Kebun Sawit, Sita 7,40 Gram Narkotika

Johan Panjaitan • Senin, 1 Juni 2026 | 13:20 WIB
Tersangka Ucok ditangkap polisi memiliki sabu seberat 7,40 gram (fajar)
Tersangka Ucok ditangkap polisi memiliki sabu seberat 7,40 gram (fajar)

 

LABUHANBATU UTARA, Sumutpos.Jawapos.com – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Personel Unit Reskrim Polsek Aek Natas, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran sabu dan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar di kawasan perkebunan kelapa sawit, Minggu (31/5/2026).

Tersangka yang diamankan berinisial AKS alias Ucok (26), warga Dusun Ringo-Ringo, Desa Pangkalan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dari tangan tersangka, polisi menyita lima paket sabu dengan berat bruto mencapai 7,40 gram beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB di areal perkebunan kelapa sawit milik warga di Dusun Ringo-Ringo. Operasi tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Aek Natas, Ipda DM Manik, bersama sejumlah personel Unit Reskrim.

Baca Juga: Tuntutan Tiga Kali Tertunda, Sidang Dugaan Kaki Tangan Bandar Narkoba di Binjai Picu Tanda Tanya Publik

Kapolsek Aek Natas, Iptu Sofyan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan perkebunan sawit tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi sejak sore hari. Setelah beberapa waktu melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di area perkebunan.

“Personel kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Sofyan.

Selain lima paket sabu seberat bruto 7,40 gram, petugas turut mengamankan tiga bungkus plastik klip transparan ukuran sedang, satu bungkus plastik klip ukuran besar yang berisi plastik klip kosong berbagai ukuran, timbangan elektrik, kaca pirek, sekop plastik, bong yang terbuat dari botol air mineral, mancis warna ungu, kaleng rokok Surya, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Saat diinterogasi di lokasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan miliknya.

Setelah diamankan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Aek Natas untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, kasus tersebut diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Baca Juga: Wujudkan Semangat Persatuan, Polres Labuhanbatu Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat dalam memerangi peredaran narkoba.

“Masyarakat diharapkan tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Informasi dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat,” ujarnya.

Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu dalam mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika hingga ke pelosok wilayah, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (fdh/han)

Editor : Johan Panjaitan
#sabu #Polsek Aek Natas