MEDAN, SUMUT POS- Aditya Ramdani alias Adit (19) lolos dari tuntutan mati jaksa. Remaja asal Perumnas Simalingkar, Deliserdang divonis penjara seumur hidup atas kasus peredaran 10 kilogram sabu, 23 ribu butir pil ekstasi serta 150 butir pil happy five.
Vonis dibacakan hakim ketua Eliyurita, dalam sidang berlangsung virtual di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/6/2026) sore.
Dalam amarnya, hakim meyakini perbuatan terdakwa Aditya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 20 KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga: Triyoga Laksito Pimpin OJK Sumut Gantikan Khoirul Muttaqien
Serta Pasal 60 ayat (1) huruf b UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 20 huruf c UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan primer penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aditya Ramdani alias Adit oleh karenanya dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Eliyurita.
Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa Aditya telah merusak generasi bangsa dan dalam jumlah yang besar.
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang giat-giatnya dalam pemberatasan tindak pidana narkotika.
"Sementara hal meringankan tidak ditemukan," katanya.
Sementara rekan Aditya, yakni Iman Saro Harefa alias Iman (19) divonis hakim 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Perbuatan terdakwa Iman, kata hakim, terbukti melanggar Pasal dakwaan alternatif pertama, kedua serta Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 20 huruf c UU RI No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Atas vonis hakim tersebut, penasehat hukum terdakwa maupun JPU asal Kejari Belawan, kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari apakah menerima atau mengajukan banding.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa Aditya dengan pidana mati. Sedangkan terdakwa Iman Saro dituntut 15 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari penangkapan oleh personel Polda Sumut di depan lobi Apartemen Travellers Suites, Jalan Listrik, Medan, pada 21 Agustus 2025.
Dari tangan Iman, polisi menemukan 150 butir pil happy five dan satu unit ponsel. Sementara dari kamar apartemen yang disewa Adit, ditemukan cairan mencurigakan serta ponsel lainnya.
Pengembangan kemudian mengarah ke rumah kontrakan di Perumnas Simalingkar. Di lokasi itu, polisi menemukan 10 kg sabu dan puluhan ribu pil ekstasi yang diakui milik Adit.
Dalam pemeriksaan, Adit mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang buronan berinisial Amat. Ia juga mengaku mendapat keuntungan jutaan rupiah dari setiap transaksi. Sedangkan Iman mengaku hanya mendapat imbalan berupa makan, rokok, dan pil ekstasi. (man/ram)
Editor : Juli Rambe