Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Razia THM di Labuhanbatu, Polisi Ringkus Tiga Terduga Pelaku Narkoba

Johan Panjaitan • Rabu, 3 Juni 2026 | 23:23 WIB
Dua wanita dan seorang pria diamankan polisi atas  dugaan penyalahgunaan narkotika. (Fajar/Sumut Pos)
Dua wanita dan seorang pria diamankan polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika. (Fajar/Sumut Pos)

 

LABUHANBATU, Sumutpos.jawapos.com– Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan Polres Labuhanbatu. Dalam razia yang menyasar sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah hukum setempat, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika serta menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi.

Razia digelar pada Selasa (2/6/2026) malam dan diawali dengan apel kesiapan personel yang dipimpin Kasat Samapta Polres Labuhanbatu AKP K. Hutagalung. Dalam arahannya, seluruh personel diminta menjalankan tugas secara profesional, humanis, serta tetap mengedepankan keselamatan selama kegiatan berlangsung.

Usai apel, tim gabungan bergerak menuju sejumlah lokasi yang dianggap rawan, di antaranya kawasan tempat hiburan malam di Jalan Baru Lingkar By Pass Rantauprapat serta area hiburan malam di Jalan Perumahan DL Sitorus, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas mengamankan tiga orang berinisial MAS (40), LE (30), dan R (26). Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Bupati Batubara Hadiri Pelantikan JMSI, Dorong Pers Profesional dan Konstruktif

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba. Barang bukti tersebut terdiri dari tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu, satu setengah butir pil ekstasi berwarna kuning dan cokelat, satu unit mobil Suzuki Ertiga warna pink, satu tas sandang hitam, tiga unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp2.130.000, serta dua lembar kartu tanda penduduk (KTP).

Seluruh barang bukti bersama ketiga terduga pelaku kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan maupun penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu,” ujar Aswin, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga: Diwarnai Tangis dan Haru, 4 Terdakwa Pengalihan Aset PTPN II Divonis Bebas

Menurutnya, lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat peredaran maupun penyalahgunaan narkoba akan menjadi fokus pengawasan aparat kepolisian. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Aswin juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait dugaan aktivitas narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tegasnya.(fdh/han)

Editor : Johan Panjaitan
#polisi #thm #razia #polres labuhanbatu