LABUHANBATU SELATAN, Sumutpos.jawapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan resmi menahan seorang oknum Manajer Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan berinisial Z.A.C.S. terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembuatan plang sekolah tahun anggaran 2024.
Penahanan dilakukan setelah Kejari Labuhanbatu Selatan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Labuhanbatu Selatan, Rabu (3/6/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan, Oloan Sinaga SH, membenarkan bahwa proses tahap II telah dilaksanakan dan perkara kini memasuki tahapan penuntutan.
“Benar, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan telah menerima tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Labusel terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan plang sekolah tahun anggaran 2024,” ujar Oloan saat dikonfirmasi di kantornya di Kotapinang.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan penelitian terhadap kelengkapan berkas serta barang bukti, jaksa penuntut umum memutuskan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses penuntutan.
“Tersangka ditahan untuk kepentingan penuntutan dan saat ini telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang,” jelasnya.
Baca Juga: Bupati Batubara Hadiri Pelantikan JMSI, Dorong Pers Profesional dan Konstruktif
Menurut Oloan, penyusunan surat dakwaan saat ini sedang dipersiapkan. Setelah rampung, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sumatera Utara untuk disidangkan.
Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp113 juta berdasarkan hasil perhitungan yang menjadi dasar dalam proses penyidikan.
Meski demikian, Kejari belum menutup kemungkinan adanya perkembangan baru dalam perkara tersebut. Saat ditanya mengenai potensi keterlibatan pihak lain, Oloan menegaskan bahwa hal itu masih bergantung pada hasil penyidikan lanjutan maupun fakta-fakta yang nantinya terungkap selama persidangan berlangsung.
“Untuk pengembangan perkara atau kemungkinan keterlibatan pihak lain, itu tergantung hasil penyidikan dan juga fakta yang nantinya terungkap di persidangan,” katanya.
Baca Juga: Keterbatasan Guru Agama, Menag: Siswa Bisa Belajar di Rumah Ibadah Sesuai Keyakinan
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan anggaran di sektor pendidikan yang semestinya digunakan untuk mendukung peningkatan kualitas layanan sekolah. Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan oknum Manajer BOS tersebut. (mag-5/han)
Editor : Johan Panjaitan