MEDAN, SUMUT POS- Tim penasihat hukum (PH) Dante Sinaga mempertanyakan rentang waktu dugaan tindak pidana dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Keberatan tersebut disampaikan setelah hakim ketua A'sad Rahim Lubis, menyatakan eksepsi atau perlawanan yang diajukan terdakwa tidak dapat diterima dalam putusan sela yang dibacakan, di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (3/6/2026) sore.
Kasmin Sidauruk selaku penasihat hukum (PH) Dante Sinaga, menilai dakwaan jaksa tidak cermat karena menyebut dugaan tindak pidana berlangsung sejak 2018 hingga 2024, sementara kliennya hanya menjabat sebagai Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum hingga April 2020 dan memasuki masa pensiun pada Juli 2020.
Baca Juga: Wardatina Mawa Tolak Restorative Justice Inarasati dan Insanul Fahmi
"Klien kami menjabat dari 2018 sampai April 2020. Namun dalam dakwaan disebutkan rentang waktu peristiwa sampai 2024. Itu yang kami persoalkan karena menurut kami tidak dipertimbangkan dalam putusan sela," ujar Kasmin usai persidangan.
Menurutnya, keberatan yang diajukan bukan menyangkut pokok perkara, melainkan terkait kejelasan tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana yang didakwakan. Selain itu, pihaknya juga menilai sejumlah argumentasi hukum lain, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi yang dianggap relevan, tidak menjadi pertimbangan majelis hakim.
Meski demikian, Kasmin mengakui majelis hakim berpendapat bahwa keberatan tersebut telah memasuki substansi perkara sehingga akan diperiksa lebih lanjut dalam tahap pembuktian.
"Putusan ini bukan menolak eksepsi kami, tetapi menyatakan tidak dapat diterima. Artinya, majelis hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang kami sampaikan setelah pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti," katanya.
Pihaknya berencana menghadirkan berbagai dokumen, termasuk surat keputusan pengangkatan dan pemberhentian jabatan Dante Sinaga, untuk membuktikan bahwa sebagian rentang waktu dalam dakwaan berada di luar masa tugas kliennya.
"Kami akan membuktikan melalui dokumen dan fakta persidangan bahwa ada periode yang bukan lagi menjadi tanggung jawab klien kami," ujarnya.
Selain mempersoalkan rentang waktu dugaan tindak pidana, tim penasihat hukum juga berencana menguji aspek kerugian yang didalilkan dalam perkara tersebut. Menurut mereka, masih terdapat proses penagihan dan kepailitan yang berkaitan dengan transaksi yang menjadi objek perkara.
Sementara itu, Dante Sinaga menegaskan keberatan utamanya terletak pada tuduhan yang menurutnya terjadi setelah dirinya tidak lagi menjabat di PT Inalum.
"Semua tuduhan yang dilakukan di luar masa jabatan saya, itu keberatan saya," kata Dante.
Diketahui, perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum ini menjerat 4 terdakwa, yakni Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum, Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama PT PASU, Oggy Achmad Kosasih selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021, serta Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019. (man/ram)
Editor : Juli Rambe