SEI RAMPAH, Sumutpos.jawapos.com – Seorang perempuan berinisial SW (31), warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, menempuh jalur hukum setelah video pribadinya yang diduga bermuatan asusila diduga disebarkan tanpa persetujuannya. Laporan resmi telah disampaikan ke Polres Serdang Bedagai pada Kamis (4/6/2026).
Dalam laporan tersebut, SW melaporkan mantan kekasihnya berinisial VP (26), warga Kecamatan Bintang Bayu, serta seorang perempuan berinisial VTR (26), yang juga berdomisili di wilayah yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam penyebaran video pribadi milik korban tanpa izin.
Korban datang ke Mapolres Sergai didampingi kuasa hukumnya, Alfianto, SH, untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dinilai telah merugikan dirinya secara moral maupun psikologis.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, SW pertama kali mengetahui keberadaan video tersebut pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 11.22 WIB setelah menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari salah satu terlapor.
Baca Juga: Ogah Tulang Cepat Rusak dan Rentan Keropos, Hindari Tiga Jenis Makanan Ini
Dari informasi yang diperoleh korban, video tersebut diduga berasal dari mantan kekasihnya saat keduanya masih menjalin hubungan asmara.
“Klien kami mengetahui adanya video itu setelah menerima kiriman melalui WhatsApp. Korban tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk menyebarkan rekaman tersebut,” ujar Alfianto.
Ia menjelaskan bahwa video itu merupakan dokumentasi pribadi yang tidak pernah dimaksudkan untuk dikonsumsi publik ataupun disebarluaskan kepada pihak lain.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami tekanan mental dan rasa malu yang mendalam. Dugaan penyebaran video pribadi itu disebut telah memengaruhi kondisi psikologisnya karena dikhawatirkan diketahui oleh banyak orang.
Menurut kuasa hukumnya, langkah hukum ditempuh untuk memperoleh keadilan sekaligus mencegah penyebaran lebih luas terhadap konten yang bersifat pribadi tersebut.
“Korban merasa sangat dirugikan, baik secara moral maupun psikologis. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara menyeluruh,” tegas Alfianto.
Dalam laporannya, korban menduga VP merupakan pihak yang pertama kali menyebarkan video tersebut. Sementara VTR diduga turut mendistribusikan rekaman itu melalui aplikasi pesan instan.
Korban melaporkan keduanya atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang melanggar kesusilaan tanpa hak.
Kuasa hukum korban juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya penyebaran video kepada pihak lain maupun melalui platform media sosial.
“Kami percaya penyidik memiliki kemampuan dan perangkat digital forensik untuk menelusuri alur penyebaran konten tersebut serta mengungkap fakta yang sebenarnya,” katanya.
Baca Juga: Anggota DPRD Labura Dilaporkan ke Polisi, KPAD Merasa Dicemarkan oleh Tuduhan Terima Uang
Terpisah, Kasatreskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Binrod Situngkir, SH, MH, membenarkan bahwa laporan dari korban telah diterima dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan.
“Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya singkat.(fad/han)
Editor : Johan Panjaitan