Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Aniaya Guru Zumba Hingga Tewas, David Chandra Divonis 12,5 Tahun Penjara

Juli Rambe • Kamis, 4 Juni 2026 | 19:10 WIB
PUTUSAN: David Chandra terdakwa kasus pembunuhan, menjalani sidang putusan di PN Medan, Kamis (4/6/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)
PUTUSAN: David Chandra terdakwa kasus pembunuhan, menjalani sidang putusan di PN Medan, Kamis (4/6/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Terdakwa kasus penganiayaan berujung maut, David Chandra (41), dihukum 12,5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menganiaya pacar yang juga guru zumba, Lina, hingga tewas.

Majelis hakim diketuai Eliyurita, dalam amarnya meyakini perbuatan David Chandra terbukti melanggar pidana Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa David Chandra oleh karenanya dengan pidana penjara selama 12 tahun 6 bulan," ujarnya dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga: Imigrasi Medan Deportasi Chef Asal Pakistan

Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban dan duka mendalam bagi keluarga. "Hal meringankan, bersikap sopan selama persidangan," kata hakim.

Atas vonis tersebut, penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, apakah menerima atau mengajukan banding.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU AP Frianto Naibaho, yang semula menuntut David Chandra selama 13 tahun penjara.

Berdasarkan dakwaan, peristiwa tragis itu terjadi pada 23 Agustus 2025 di rumah terdakwa di Medan. Awalnya, David dan Lina sempat mengonsumsi minuman keras bersama.

Keributan mulai terjadi setelah korban melempar botol bir hingga pecah. Siang harinya, Lina disebut mengonsumsi sabu dan pil ekstasi, yang kemudian memicu pertengkaran baru antara keduanya.

Malam harinya, David menanyakan keberadaan sabu yang disebut sempat dipakai korban. Karena kesal tidak mendapat jawaban pasti, terdakwa disebut merampas botol bir Heineken dari tangan Lina lalu memukulkannya ke tubuh korban secara berulang.

Korban beberapa kali memberikan lokasi berbeda terkait keberadaan sabu tersebut, namun tidak ditemukan. Emosi terdakwa semakin memuncak hingga kembali melakukan pemukulan menggunakan botol kaca ke bagian tangan, kaki, dan tubuh korban.

Akibat penganiayaan brutal itu, Lina mengalami luka parah dan tubuhnya dipenuhi darah. Korban bahkan sempat meminta bantuan untuk diantar ke kamar mandi karena sudah tidak sanggup berdiri.

Tak lama kemudian kondisi Lina melemah. David lalu meminta bantuan rekannya, Jhon Roy Marpaung, untuk membawa korban ke Rumah Sakit Columbia Asia.

Namun setibanya di rumah sakit sekitar pukul 22.00 WIB, nyawa Lina tidak tertolong. Polisi yang mendapat laporan langsung mendatangi rumah sakit dan mengamankan David pada malam itu juga. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
#david chandra #guru zumba tewas #Dianiaya pacar #Guru zumba