MEDAN, Sumutpos.jawapos.com – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan hak plasma kembali mencuat. Puluhan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Desa Tabuyung, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Laporan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum dari Jordan Sitepu and Partners Law Firm berdasarkan surat kuasa tertanggal 5 Juni 2026. Para pelapor menduga telah mengalami kerugian dalam proses pengalihan hak dan manfaat plasma yang melibatkan Ketua KUD berinisial WB.
Ketua Tim Kuasa Hukum para pelapor, Yordan Ven Yuken SH CRA, mengatakan laporan itu berangkat dari sejumlah keterangan anggota koperasi yang mengaku melepas hak plasma mereka setelah menerima informasi yang dinilai memengaruhi keputusan tersebut.
Menurut Yordan, para anggota mengaku mendapat penjelasan bahwa usaha plasma tidak lagi memiliki prospek yang menjanjikan, keuntungan yang diperoleh relatif kecil, dan pengalihan hak kepada pihak lain dianggap sebagai pilihan yang lebih menguntungkan.
“Menurut keterangan para korban yang dihimpun tim kuasa hukum, pengalihan hak plasma tidak terjadi sebagai transaksi biasa. Para anggota mengaku terlebih dahulu menerima berbagai informasi dan arahan yang menyebutkan bahwa plasma tidak lagi memiliki masa depan yang menjanjikan dan lebih baik dialihkan atau dijual kepada pihak lain,” ujarnya kepada Sumut Pos, Minggu (7/6).
Informasi tersebut, lanjut Yordan, diduga disampaikan oleh pihak yang memiliki posisi strategis dan dipercaya oleh anggota koperasi sehingga memengaruhi pengambilan keputusan para anggota.
Setelah proses tersebut berlangsung, para anggota disebut melakukan pelepasan hak dan manfaat plasma kepada pihak ketiga. Dalam perkembangannya, tim kuasa hukum juga menemukan dugaan penggunaan rekening bank milik para anggota yang selama ini menjadi sarana penerimaan hasil plasma sebagai bagian dari rangkaian transaksi yang kini dipersoalkan.
Berdasarkan hasil pengumpulan keterangan dan dokumen awal, pihak kuasa hukum menilai terdapat sejumlah indikasi yang layak didalami melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Yordan menyebut terdapat pola yang serupa dalam kasus yang dialami para anggota. Mulai dari mekanisme pengalihan hak, informasi yang diterima sebelum transaksi dilakukan, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses tersebut.
“Fakta adanya sekitar 45 korban, kesamaan modus, bujuk rayu maupun tipu muslihat, serta dugaan keterlibatan aktif Ketua KUD menjadi dasar bagi kami untuk meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap perkara ini,” katanya.
Baca Juga: Tersingkir di Indonesia Open, Angus Tetap Pulang dengan Kenangan Sop Buntut
Menurutnya, laporan tersebut diajukan agar seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan pengalihan hak plasma dapat diungkap secara terang dan objektif. Para anggota koperasi yang merasa dirugikan berharap memperoleh kepastian hukum atas persoalan yang mereka alami.
Tim kuasa hukum juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan serta mendukung langkah aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara tersebut.
“Kami akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas serta mendorong aparat penegak hukum mengusut seluruh fakta yang ada demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para anggota KUD yang merasa dirugikan,” tegas Yordan.(dwi/han)
Editor : Johan Panjaitan