Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Berawal dari Utang Rp30 Juta, Berujung Saling Lapor ke Polisi

Johan Panjaitan • Minggu, 7 Juni 2026 | 15:51 WIB

Pengacara Ferdinand Sembiring pada saat sebuah kesempatan di Jakarta. (Foto dari pengacara/Sumut Pos )
Pengacara Ferdinand Sembiring pada saat sebuah kesempatan di Jakarta. (Foto dari pengacara/Sumut Pos )

 

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Sengketa utang piutang yang semula bersifat perdata kini bergulir ke ranah pidana. Seorang warga berinisial B dilaporkan ke Polsek Binjai Selatan atas dugaan penipuan dan pemberian keterangan palsu setelah muncul polemik terkait pinjaman uang dengan jaminan surat tanah.

Laporan tersebut disampaikan oleh pihak yang mengaku sebagai pemberi pinjaman melalui kuasa hukumnya, Ferdinand Sembiring. Menurut Ferdinand, persoalan bermula ketika B meminjam uang sebesar Rp30 juta kepada kliennya dengan menyerahkan surat tanah sebagai jaminan atas pelunasan pinjaman.

Kesepakatan itu, kata dia, dilakukan atas dasar persetujuan kedua belah pihak. Surat tanah diserahkan sebagai bentuk jaminan agar pinjaman dapat dikembalikan sesuai komitmen yang telah disepakati.

Namun seiring berjalannya waktu, pinjaman tersebut disebut belum juga dilunasi. Di tengah proses itu, muncul perkembangan yang mengejutkan. B justru melaporkan pihak pemberi pinjaman ke Polsek Binjai Selatan dengan tuduhan pencurian surat tanah yang sebelumnya dijadikan jaminan.

Menurut Ferdinand, langkah tersebut tidak dapat dipisahkan dari hubungan utang piutang yang telah berlangsung selama beberapa tahun.

“Klien kami meminjamkan uang dengan jaminan surat tanah. Namun hingga kini pinjaman tersebut belum dibayarkan. Di sisi lain, klien kami justru dilaporkan dengan tuduhan pencurian surat tanah yang menjadi jaminan pinjaman tersebut,” ujarnya, Minggu (7/6/2026).

Baca Juga: Jalan Sidodadi PNK Gelap, Warga Keluhkan Minimnya Lampu Penerangan Jalan

Pihak pelapor menilai laporan yang diajukan B perlu diuji secara cermat melalui proses hukum karena berkaitan dengan kronologi dan hubungan hukum yang telah berlangsung sebelumnya.

Ferdinand juga menduga laporan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menghindari kewajiban pembayaran utang sekaligus mengubah konstruksi peristiwa yang sebenarnya terjadi. Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif.

Lebih lanjut, ia mengklaim bahwa pola serupa diduga pernah terjadi dalam sejumlah kasus lain yang melibatkan orang yang sama. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku.

Menurutnya, terdapat dugaan bahwa sejumlah pinjaman sebelumnya dapat diselesaikan setelah dibantu oleh pihak keluarga, bukan oleh peminjam secara langsung.

“Kami berharap penyidik dapat menelusuri seluruh fakta yang ada sehingga perkara ini menjadi terang dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat,” katanya.

Di sisi lain, pihak yang dilaporkan belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.

Baca Juga: Kalahkan Oman, Ronny Tanuwijaya Sebut Timnas Semakin Solid

Sementara itu, Polsek Binjai Selatan memastikan kedua laporan yang saling berkaitan tersebut tengah ditangani oleh penyidik. Aparat kepolisian menegaskan akan bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan.

Kanit Reskrim Polsek Binjai Selatan AKP M. Ramadhan membenarkan bahwa perkara tersebut saat ini sedang dalam penanganan pihaknya.

“Kasus ini telah diterima oleh Polsek Binjai Selatan beberapa waktu lalu dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan mendalam oleh penyidik sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Ramadhan, penyidik berupaya mengurai seluruh rangkaian peristiwa agar duduk perkara menjadi jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ia juga meminta seluruh pihak yang terlibat, baik pelapor maupun terlapor, untuk bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

Baca Juga: Mentan Amran Dorong Kampus Perkuat Hilirisasi dan Kemandirian Pangan : Bidik Indonesia Jadi Superpower

“Kami berharap semua pihak dapat memberikan keterangan secara terbuka dan kooperatif. Penyidik akan bekerja secara profesional untuk menemukan fakta yang sebenarnya sehingga perkara ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kini, perkara tersebut memasuki tahap penyelidikan. Hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik akan menjadi dasar untuk menentukan arah penanganan kasus yang bermula dari pinjaman Rp30 juta dan kini berujung pada saling lapor di hadapan hukum. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#pinjaman #surat tanah #Laporan #sengketa