MEDAN, Sumutpos.jawapos.com – Upaya hukum banding yang ditempuh mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin tidak mengubah putusan pengadilan tingkat pertama. Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutuskan tetap menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dalam perkara korupsi suap proyek di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Langkat.
Putusan tersebut sekaligus menguatkan vonis yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Dalam putusan banding Nomor 2/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN, majelis hakim tingkat banding menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan baik oleh terdakwa maupun jaksa penuntut umum. Namun setelah memeriksa kembali perkara tersebut, majelis hakim tetap mempertahankan pidana yang telah dijatuhkan pada tingkat pertama.
Baca Juga: Kejati Sumut Tempuh Banding atas Vonis Bebas Empat Terdakwa Kasus Aset PTPN II
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan,” demikian isi amar putusan yang dikutip dari laman resmi pengadilan, Minggu (7/6/2026).
Selain hukuman badan dan denda, Terbit Rencana juga tetap dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp67,9 miliar.
Dalam putusan disebutkan, sebagian besar kewajiban tersebut telah disetorkan, yakni sekitar Rp61,8 miliar. Namun masih terdapat sisa uang pengganti sebesar Rp6,1 miliar yang wajib dilunasi oleh terdakwa.
Majelis hakim menegaskan, apabila sisa uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang melakukan penyitaan dan pelelangan aset milik terdakwa.
Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi untuk menutupi kewajiban tersebut, maka sisa uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Terbit Rencana terbukti menerima suap yang berkaitan dengan pengamanan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Berawal dari Utang Rp30 Juta, Berujung Saling Lapor ke Polisi
Selain itu, terdakwa juga dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua yang diajukan penuntut umum.
Perkara ini merupakan salah satu rangkaian kasus korupsi yang menyeret mantan orang nomor satu di Kabupaten Langkat tersebut terkait praktik pengaturan dan pengamanan proyek di sejumlah dinas pemerintah daerah.
Dalam perkara yang sama, Iskandar Perangin-angin sebelumnya juga telah divonis empat tahun penjara. Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp7,2 miliar dan seluruh kewajiban tersebut telah dilunasi.
Berbeda dengan Terbit Rencana, putusan terhadap Iskandar telah berkekuatan hukum tetap setelah tidak ada upaya hukum lanjutan yang diajukan.
Sementara itu, pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Terbit Rencana dengan pidana lima tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Meski tuntutan jaksa lebih tinggi, majelis hakim pada tingkat pertama maupun tingkat banding memiliki penilaian hukum yang sama dengan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.
Dengan keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Medan ini, perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Langkat tersebut memasuki tahap lanjutan. Pilihan untuk menempuh upaya hukum berikutnya kini berada di tangan terdakwa maupun penuntut umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(man/han)
Editor : Johan Panjaitan