Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Konflik Keluarga Berujung Saling Lapor, Polres Binjai Bantah Tudingan 'Tangkap Lepas'

Johan Panjaitan • Minggu, 7 Juni 2026 | 21:15 WIB

Markas Komando Polres Binjai di Jalan Sultan Hasanuddin. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Markas Komando Polres Binjai di Jalan Sultan Hasanuddin. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

 

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai menegaskan tidak pernah melakukan praktik "tangkap lepas" dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan yang belakangan menjadi sorotan publik. Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya tudingan terhadap proses hukum yang berlangsung dalam kasus konflik keluarga yang berujung saling lapor.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, mengatakan tudingan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum yang terjadi. Menurutnya, seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa intervensi maupun perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. Namun, para tersangka tidak dilakukan penangkapan maupun penahanan karena dinilai kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

“Perlu dipahami bahwa penangkapan dan penahanan bukanlah tindakan yang wajib dilakukan dalam setiap perkara pidana. Penyidik memiliki kewenangan untuk menilai perlu atau tidaknya tindakan tersebut berdasarkan ketentuan KUHAP dan hasil gelar perkara,” ujar Hizkia, Minggu (7/6/2026).

Baca Juga: Kolaborasi PLN dan TNI AU Percepat Pemulihan Kelistrikan, 7 Tower Darurat Tuntas Diterbangkan ke Sumut

Ia menegaskan, karena tidak pernah dilakukan penangkapan terhadap para tersangka, maka tuduhan adanya praktik "tangkap lepas" tidak memiliki dasar.

“Dalam perkara ini tidak pernah ada penangkapan. Karena itu, tudingan adanya tangkap lepas jelas tidak berdasar,” tegasnya.

Hizkia juga menepis anggapan bahwa status pelapor sebagai anggota Polri memengaruhi proses penanganan perkara. Menurutnya, Polres Binjai tetap berpegang pada prinsip profesionalisme dan kesetaraan di hadapan hukum.

“Polres Binjai tidak bekerja berdasarkan hubungan emosional maupun status seseorang. Meski pelapor merupakan anggota Polri, seluruh proses tetap dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Ia menambahkan, prinsip equality before the law menjadi landasan utama dalam setiap penanganan perkara, sehingga setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Kasus yang kini bergulir diketahui bermula dari konflik internal keluarga yang kemudian berkembang menjadi perkara hukum dengan sejumlah laporan polisi yang saling berkaitan. Salah satunya adalah laporan dugaan pengeroyokan yang menempatkan seorang anggota Polri sebagai korban.

Baca Juga: Bocah 12 Tahun yang Terseret Ombak di Pantai Belacan Ditemukan Meninggal Dunia

Selain itu, terdapat laporan lain yang masih berkaitan dengan persoalan keluarga yang sama dan saat ini masih dalam tahap penanganan oleh penyidik.

Polres Binjai, lanjut Hizkia, menghormati hak seluruh pihak, termasuk kuasa hukum maupun pelapor, untuk menyampaikan pendapat dan menempuh langkah hukum yang dianggap perlu. Namun, ia mengingatkan agar setiap penilaian terhadap kinerja penyidik didasarkan pada fakta dan proses hukum yang berjalan, bukan asumsi yang dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

“Penyidik tetap fokus menyelesaikan perkara secara profesional, objektif, dan transparan. Kami mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak membangun opini yang dapat mengganggu objektivitas penegakan hukum,” pungkasnya.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#tudingan #polres binjai #konflik #tangkap lepas