Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Sidang Smartboard Langkat Disorot, Hakim Minta Dokumen Bimtek Dihadirkan

Juli Rambe • Senin, 8 Juni 2026 | 23:14 WIB
SAKSI: Kepala SMPN 1 Hinai, Togar Matondang, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi smartboard Langkat di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/6/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)
SAKSI: Kepala SMPN 1 Hinai, Togar Matondang, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi smartboard Langkat di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/6/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menyoroti keberadaan dokumen undangan bimbingan teknis (bimtek) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard Kabupaten Langkat senilai Rp29,5 miliar.

Ketua majelis hakim, Yusafrihardi Girsang, menilai dokumen tersebut penting untuk mengklarifikasi perbedaan keterangan antara saksi dan terdakwa yang muncul dalam persidangan.

“Dokumen undangan bimtek itu perlu dihadirkan karena belum pernah disita penyidik maupun penuntut umum. Ini penting untuk memastikan fakta yang sebenarnya,” ujarnya dalam sidang di ruang Cakra 9, Senin (8/6/2026).

Baca Juga: Saat Kampanye, Rico Waas Janjikan 20 Ambulans, Ternyata Hanya Targetkan 8 Tahun Ini

Persoalan bermula dari keterangan Kepala SMPN 1 Hinai, Togar Matondang, yang menyebut dirinya pernah mengikuti kegiatan bimtek pengenalan Smartboard atas undangan yang dikaitkan dengan mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi.

Namun, Saiful Abdi membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menandatangani surat undangan kegiatan bimtek sebagaimana yang disampaikan saksi di persidangan.

“Pada saat kegiatan itu saya sudah tidak lagi menandatangani dokumen apa pun karena sudah berstatus tersangka dalam perkara lain,” kata Saiful dalam persidangan.

Majelis hakim yang juga diisi M Kasim dan Sontian Siahaan, kemudian meminta agar saksi membawa dokumen undangan bimtek tersebut pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Jumat (12/6) mendatang. Hal itu untuk mencocokkan keterangan para pihak yang dinilai saling bertentangan.

Dalam persidangan, saksi Togar Matondang juga menjelaskan bahwa SMPN 1 Hinai menerima tiga unit Smartboard yang diserahkan melalui operator sekolah tanpa adanya proposal pengajuan dari pihak sekolah. Ia mengaku hanya menandatangani berita acara serah terima sekitar satu bulan setelah perangkat diterima.

“Saya tidak pernah diminta membuat proposal dan tidak pernah dikumpulkan untuk pembahasan pengadaan Smartboard,” ujar saksi.

Meski demikian, saksi mengakui perangkat Smartboard tersebut masih digunakan dalam proses belajar mengajar dan berfungsi dengan baik.

Dalam perkara ini, Saiful Abdi didakwa bersama Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa. Jaksa menduga para terdakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Smartboard.

Dakwaan jaksa juga merujuk pada hasil audit Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan yang menemukan adanya dugaan penyimpangan, termasuk indikasi markup dalam proyek senilai Rp29,5 miliar tersebut.

Sementara itu, tim penasihat hukum Saiful Abdi meminta agar penegakan hukum tidak berhenti pada para terdakwa yang sedang disidangkan. Mereka juga menyoroti nama mantan Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, yang disebut dalam berkas perkara sebanyak 26 kali dan diduga memiliki keterkaitan lebih jauh dengan proyek tersebut. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
#dugaan korupsi smartboard langkat #Disdik Langkat #Faisal Hasrimy