Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pledoi Kasus Korupsi Proyek Jalan Binjai, Ridho Indah Purnama Minta Dibebaskan

Johan Panjaitan • Selasa, 9 Juni 2026 | 15:01 WIB

Sidang dugaan korupsi proyek jalan Kota Binjai di PN Tipikor Medan. (Foto dari pengacara/Sumut Pos)
Sidang dugaan korupsi proyek jalan Kota Binjai di PN Tipikor Medan. (Foto dari pengacara/Sumut Pos)

 

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Sidang dugaan korupsi proyek pemeliharaan berkala jalan di Kota Binjai yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2023–2024 memasuki babak akhir. Setelah agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), persidangan kini berlanjut pada pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Dalam pledoinya, tim penasihat hukum (PH) terdakwa Ridho Indah Purnama meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh tuntutan hukum. Mereka menilai dakwaan yang diajukan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan selama proses persidangan berlangsung.

Penasihat hukum Ridho, Dedi Susanto, menyatakan pihaknya sependapat dengan langkah JPU yang tidak lagi mempertahankan sejumlah dakwaan utama terhadap kliennya.

“Kami sependapat dengan pandangan Jaksa Penuntut Umum yang tidak mempertahankan dakwaan kesatu, kedua, keempat, dan kelima. Fakta-fakta persidangan menunjukkan dakwaan tersebut tidak dapat dibuktikan,” ujar Dedi, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga: Polsek Barumun Dukung Pemberdayaan Masyarakat Lewat Monitoring IVA Test di Lubuk Barumun

Menurut Dedi, selama proses pembuktian di persidangan, jaksa tidak mampu menunjukkan adanya tindakan yang dilakukan terdakwa yang secara langsung menyebabkan kerugian keuangan negara.

Ia menegaskan tidak ditemukan bukti bahwa Ridho menghilangkan dokumen pemeriksaan, menyembunyikan pekerjaan dari auditor, menghapus data proyek, menghalangi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun membuat proyek fiktif untuk menghindari pengawasan.

“Seluruh pekerjaan diperiksa, dokumen diteliti, kekurangan ditemukan, dan seluruh koreksi telah ditindaklanjuti. Ini lebih tepat dipandang sebagai persoalan administratif yang dapat diselesaikan melalui mekanisme kontraktual,” katanya.

Tim pembela juga menilai sejumlah dokumen yang dipersoalkan dalam perkara ini, seperti berita acara serah terima pekerjaan (BAST), surat dukungan peralatan, hingga laporan kemajuan pekerjaan, merupakan bagian dari objek pemeriksaan administratif yang telah ditangani melalui mekanisme audit dan koreksi resmi.

Singgung Putusan MK dan Sanksi Administratif

Dalam pledoinya, penasihat hukum turut meminta majelis hakim mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang dinilai menegaskan batas antara pelanggaran administrasi dan tindak pidana korupsi.

Selain itu, mereka juga mengacu pada ketentuan Pasal 613 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur bahwa penerapan sanksi administratif harus didahulukan apabila suatu pelanggaran masih dapat diselesaikan melalui mekanisme pembinaan administrasi.

Baca Juga: IPOT Dorong Literasi Finansial dan AI untuk Generasi Muda Indonesia

Menurut tim pembela, perkara yang menjerat Ridho lebih tepat ditempatkan dalam ranah administrasi pemerintahan dibandingkan pidana korupsi.

Jaksa Tetap Nilai Terdakwa Bersalah

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Binjai menuntut Ridho Indah Purnama dengan pidana penjara selama dua tahun. Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pemeliharaan berkala jalan di Kota Binjai yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,6 miliar.

Baca Juga: Pemkab Dairi Salurkan DD Tahap I ke 136 Desa, Tercatat Rp17 Miliar Lebih Sudah Tersalurkan

Dalam kasus tersebut, Kejari Binjai menetapkan tiga terdakwa, yakni mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Binjai Ridho Indah Purnama selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sony Fati Putra Zebua selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Try Suharto Derajat sebagai rekanan pelaksana proyek.

Ketiganya didakwa dengan sejumlah pasal alternatif dan subsider terkait tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Sawit Tahun Anggaran 2023–2024. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#sidang #jaksa penuntut umum #korupsi #Kejari Binjai #proyek jalan