BINJAI, Sumutpos.jawapos.com– Penetapan satu tersangka kasus dugaan korupsi kontrak fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai tahun anggaran 2022–2025, atas nama Dody Alfayed, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Binjai, menuai sorotan dari berbagai pihak. Publik menilai, status DPO tersebut harus diikuti langkah konkret, bukan sekadar formalitas administratif.
Kasus yang telah menyeret enam tersangka ini menjadi perhatian luas masyarakat, terlebih karena Dody Alfayed disebut memiliki hubungan keluarga dengan salah satu pejabat di Kota Binjai.
Direktur Eksekutif Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi, Otti Batubara, menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, tanpa memedulikan latar belakang maupun kedekatan dengan kekuasaan.
“Penegakan hukum harus menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum. Jangan sampai publik menilai hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tegasnya, Rabu (10/6/2026).
Baca Juga: Harga Pertamax Tembus Rp 16.250, Warga Padang Lawas Beralih ke Pertalite
Ia menambahkan, status DPO tidak boleh berhenti pada administrasi semata. Kejaksaan diminta menunjukkan langkah nyata dalam proses pencarian tersangka yang hingga kini belum tertangkap.
“Kejari Binjai harus membuktikan bahwa status DPO bukan sekadar formalitas administratif,” ujarnya.
Otti juga menilai, lambannya penanganan terhadap salah satu tersangka berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Menurutnya, transparansi Kejari Binjai dalam menyampaikan perkembangan pencarian sangat penting untuk menghindari spekulasi liar.
“Ketika seseorang sudah ditetapkan sebagai DPO, masyarakat berharap ada progres yang jelas. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum,” katanya.
Baca Juga: Pemerintah Kejar Pertumbuhan Ekonomi 5,8–6,5 Persen di 2027, Andalkan Investasi dan Konsumsi
Ia menegaskan, di era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses dan memantau perkembangan kasus. Karena itu, keterbukaan informasi menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.
“Transparansi sangat penting. Publik berhak mengetahui sejauh mana upaya pencarian dilakukan,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, menyatakan bahwa pihaknya masih fokus pada proses hukum terhadap enam tersangka lain dalam perkara yang sama.
“Saat ini kami fokus pada penyelesaian perkara enam tersangka. Jika ada perkembangan, akan kami sampaikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, status DPO terhadap Dody Alfayed telah resmi diterbitkan dan upaya pencarian terus dilakukan oleh tim penyidik.
“DPO sudah diterbitkan dan pencarian tetap berjalan. Proses hukum tetap kami lanjutkan,” jelasnya.
Ronald juga menyebut, perkara tersebut ditargetkan dapat dilimpahkan ke pengadilan sekitar Agustus 2026. Bahkan, persidangan terhadap tersangka yang belum tertangkap dimungkinkan dilakukan secara in absentia sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Sah, DPRD Batu Bara Bentuk Pansus Plasma HGU Perkebunan, Siap Kawal Hak Masyarakat dan Petani
“Perkiraan Agustus sudah bisa dilimpahkan. Untuk kepastian akan kami sampaikan setelah berkas resmi masuk pengadilan,” katanya.
Kasus dugaan korupsi kontrak fiktif di Dinas Ketapangtan Binjai kini memasuki fase krusial. Di satu sisi, proses hukum terhadap para tersangka lain segera berjalan di meja hijau. Namun di sisi lain, keberadaan satu tersangka yang masih berstatus DPO menjadi ujian serius bagi Kejari Binjai dalam menunjukkan konsistensi penegakan hukum.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan