Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Hakim PN Medan Tangguhkan Penahanan Dua Terdakwa Kasus Pertalite 25 Liter

Juli Rambe • Kamis, 11 Juni 2026 | 21:29 WIB
TERDAKWA: Dua terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite, di PN Medan, Kamis (11/6/2026) malam. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
TERDAKWA: Dua terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite, di PN Medan, Kamis (11/6/2026) malam. (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan dua terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite, Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Muslim Cibro.

Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan, dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra Utama PN Medan, Kamis (11/6/2026) malam.

“Mengabulkan permohonan pemohon/terdakwa. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menangguhkan penahanan atas diri Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro dari tahanan sejak 11 Juni 2026,” ujar Efrata.

Baca Juga: Sri Wahyuni Foundation & Pegadaian Gelar Fun Padel Competition

Dalam penetapannya, majelis hakim memberikan sejumlah syarat yang wajib dipatuhi kedua terdakwa selama masa penangguhan penahanan. 

Diantaranya tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, serta wajib hadir setiap kali dipanggil untuk mengikuti proses persidangan.

“Terdakwa harus hadir pada waktu yang ditetapkan dan tidak akan menjauhi pelaksanaan hukum apabila putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap,” kata hakim.

Majelis hakim menyatakan telah mempelajari berkas perkara serta permohonan yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Setelah mempertimbangkan alasan-alasan yang diajukan, hakim menilai permohonan tersebut cukup beralasan untuk dikabulkan.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, status penahanan kedua terdakwa dialihkan dari rumah tahanan negara menjadi tahanan yang ditangguhkan selama proses persidangan berlangsung.

Sebelumnya, Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Muslim Cibro didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara ini bermula dari penangkapan keduanya di SPBU Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala (Simpang Pos), Kota Medan, pada 6 Januari 2026. Saat itu, petugas menemukan pengisian sekitar 25 liter BBM subsidi jenis Pertalite ke dalam jeriken yang diduga akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
#tahanan rumah #penangguhan tahanan #beli BBM dengan jeriken