MEDAN, SUMUT POS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati (GKS) berinisial S alias Acai (56) terkait kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp5,03 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, mengatakan penahanan dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumut.
“Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini di Rutan Kelas I Medan,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).
Baca Juga: Jennifer Coppen dan Justin Hubner Sah Jadi Suami Isteri
Menurutnya, pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU. Selanjutnya, penanganan perkara memasuki tahap penyusunan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.
“Setelah pelimpahan diterima, JPU langsung melakukan proses penahanan dan penyusunan surat dakwaan terhadap yang bersangkutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Valentino menjelaskan, penahanan diperlukan guna memperlancar proses penuntutan sekaligus mempersiapkan berkas dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Yang bersangkutan ditahan sembari JPU menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Zulkarnain Harahap, mengungkapkan perkara tersebut berawal dari laporan terkait dugaan penyimpangan dana pada salah satu perusahaan pengembang properti di Kota Medan.
Berdasarkan hasil audit internal perusahaan yang dilakukan terhadap periode 2019 hingga 2025, ditemukan sejumlah transaksi keuangan yang diduga tidak sesuai prosedur dan dilakukan tanpa persetujuan pihak berwenang.
“Nilai kerugian yang ditemukan berdasarkan hasil audit mencapai Rp5.032.000.000,” sebut Zulkarnain.
Ia menyebutkan, dugaan perbuatan tersebut dilakukan tersangka saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 488 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan. (man/ram)
Editor : Juli Rambe