MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Seorang juru parkir (jukir) berinisial CK (47) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga menggelapkan uang infak pembangunan masjid senilai Rp4 juta. Pria tersebut ditangkap personel Polsek Medan Tembung saat sedang beristirahat di sebuah bengkel tambal ban di kawasan Jalan Willem Iskandar, Medan Tembung.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Wahyu Andreansyah Siregar (22), mahasiswa yang dipercaya mengelola dana infak pembangunan masjid. Dana yang dikumpulkan dari sumbangan masyarakat itu diduga digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, mengatakan keberadaan pelaku berhasil diketahui setelah tim opsnal menerima informasi dari masyarakat.
“Tim Opsnal mendapat informasi bahwa pelaku berada di sebuah bengkel tambal ban di pinggir Jalan Willem Iskandar. Setelah dilakukan pengecekan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Ras Maju Tarigan, Minggu (14/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, CK mengakui telah menggunakan uang infak pembangunan masjid yang terkumpul selama April 2026. Sebagian besar dana tersebut, menurut pengakuannya, dipakai untuk menyelesaikan persoalan pribadi.
Baca Juga: Jemput Bola ke Tengah Masyarakat, Bapenda Medan Raup Rp309 Juta dari PBB di Medan Amplas
Pelaku mengaku menghabiskan sekitar Rp3,2 juta untuk membayar utang sebagai bentuk ganti rugi atas hilangnya sepeda motor milik seorang siswa di area parkir MAN 2 Medan yang saat itu berada dalam pengawasannya.
Sementara sisa dana sekitar Rp800 ribu disebut telah dibagikan kepada beberapa pekerja lain yang diduga ikut terlibat dalam pengambilan uang infak tersebut.
Pengakuan itu kini masih didalami penyidik. Polisi membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut dan tengah mengumpulkan alat bukti tambahan serta memeriksa sejumlah saksi.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kami sedang mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat,” kata Ras Maju.
Saat ini, CK telah diamankan di Mapolsek Medan Tembung untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara guna mengungkap secara utuh aliran dana infak yang diduga disalahgunakan tersebut.(man/han)
Editor : Johan Panjaitan