Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Tak Terima Dihina di Medsos, Ibu Rumah Tangga di Aek Natas Lapor Polisi

Johan Panjaitan • Selasa, 16 Juni 2026 | 17:00 WIB

Seorang IRT saat usai melaporkan akun FB ke Mapolres Labuhan batu. (Indra/Sumut Pos)
Seorang IRT saat usai melaporkan akun FB ke Mapolres Labuhan batu. (Indra/Sumut Pos)

 

LABURA, Sumutpos.jawapos.com-Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Masitah boru Tanjung  (44), warga Dusun III Wonosari, Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), resmi melaporkan salah satu pemilik akun media sosial Facebook ke Polres Labuhanbatu atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) No: STTLP/B/808/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 05 Juni 2026 yang diterima dan ditandatangani oleh Ka SPKT Resor Labuhanbatu, IPDA Andi Fahri Hasibuan.

"Saya ini ibu rumah tangga biasa, tapi foto saya dipajang lalu ditulis 'Duta Gatal' dan dituduh macam-macam soal mafia kayu. Ini sudah keterlaluan dan sangat kejam, karena merusak nama baik saya dan merusak mental anak-anak serta orang tua saya ," tegas Masitah, Senin (15/6/2026).
  
Dirinya menegaskan bahwa langkah melaporkan akun "Wing Kiri" ke polisi ini diambil sebagai bentuk harga diri dan agar memberikan efek jera kepada pelaku.  

Peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 03 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban tengah berada di kediamannya dan sedang menggunakan telepon genggam miliknya untuk membuka aplikasi Facebook.

Korban kemudian terkejut melihat sebuah unggahan foto dirinya yang disertai dengan narasi berbunyi "DUTA GATAL" oleh sebuah akun bernama profil "Wing Kiri".

Tidak hanya itu, akun "Wing Kiri" juga menandai akun pribadi milik korban dengan kalimat sindiran kasar yang menuduh korban memiliki keterkaitan keluarga dengan sindikat pelaku "mafia kayu.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu dengan dugaan pelanggaran tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan narasi yang mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik, atau tuduhan tanpa bukti yang dapat merugikan orang lain serta berkonsekuensi hukum pidana. (Ind)

Editor : Johan Panjaitan
#polisi #facebook #pencemaran nama baik #irt