BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Temuan auditor terkait dugaan penggunaan struk atau kwitansi pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di tiga kecamatan di Kota Binjai memicu sorotan serius. Praktisi hukum menilai temuan tersebut tidak lagi sebatas pelanggaran administrasi, melainkan telah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang harus segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Praktisi Hukum Ferdinand Sembiring menegaskan, indikasi penggunaan bukti transaksi yang diduga fiktif atau tidak sah dalam pertanggungjawaban belanja daerah telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Temuan auditor ini tidak bisa dianggap enteng. Jika benar terdapat struk atau kwitansi yang diduga dipalsukan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, maka unsur tindak pidana korupsi sudah terpenuhi. Terlebih jika dilakukan oleh aparatur sipil negara yang memahami tata kelola keuangan negara,” ujar Ferdinand, Rabu (17/6/2026).
Baca Juga: Ruben Onsu Siap Rebut Hak Asuh Anak
Menurutnya, temuan auditor telah mengungkap adanya kerugian negara yang timbul akibat penggunaan dokumen yang tidak dapat dibuktikan keabsahannya. Karena itu, aparat penegak hukum dinilai memiliki dasar yang cukup untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Laporan auditor sudah menyebut adanya kerugian negara. Ini menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mendalami siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanismenya, dan apakah ada unsur kesengajaan di dalamnya,” tegasnya.
Ferdinand juga mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam proses penggunaan anggaran tersebut.
“Pengembalian kerugian negara bukan berarti perkara selesai. Jika ada niat jahat atau mens rea melalui penggunaan bukti transaksi yang diduga fiktif untuk mengelabui sistem pertanggungjawaban, maka proses hukum tetap harus berjalan,” katanya.
Auditor Temukan Dugaan Struk Tidak Sah
Temuan ini berawal dari hasil pemeriksaan penggunaan anggaran BBM Tahun Anggaran 2025 di sejumlah kecamatan di Kota Binjai. Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP), auditor menemukan ketidaksesuaian pada dokumen pertanggungjawaban belanja BBM yang digunakan sebagai dasar pencairan anggaran.
Sejumlah struk dan kwitansi pembelian BBM yang dilampirkan dalam laporan keuangan kemudian diuji dan dikonfirmasi kepada PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara. Hasilnya, dokumen tersebut diduga bukan merupakan struk resmi yang diterbitkan SPBU.
Baca Juga: Gojek dan Yayasan GoTo Merah Putih Berikan Beasiswa S1 kepada Ratusan Mitra Driver dan Keluarga
Untuk memastikan temuan tersebut, auditor melakukan klarifikasi kepada bendahara pengeluaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga pihak yang menerima dan menggunakan dana pembelian BBM.
Namun hasil pemeriksaan menunjukkan para pihak terkait mengaku tidak mengetahui keabsahan bukti transaksi yang digunakan dalam pertanggungjawaban anggaran tersebut.
Pejabat Akui Temuan, Klaim Sudah Diselesaikan
Mantan Camat Binjai Barat yang kini menjabat Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Binjai, Oskar Ginting, membenarkan adanya temuan auditor terkait belanja BBM di kecamatan yang pernah dipimpinnya.
Meski demikian, ia menegaskan seluruh temuan tersebut telah ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai rekomendasi auditor.
“Sudah clear semua, 100 persen. Kami juga sudah berkoordinasi dengan bagian keuangan dan menindaklanjutinya melalui mekanisme yang ada,” ujarnya.
Senada, mantan Camat Binjai Kota yang kini menjabat Camat Binjai Utara, Musya Lubis, mengakui adanya temuan serupa. Ia menyebut proses pengembalian atas temuan tersebut telah dilakukan secara bertahap.
“Kami sudah melakukan pembayaran secara bertahap dan masih terus berjalan,” katanya.
Baca Juga: Portugal vs RD Kongo: Menunggu Ledakan Cristiano Ronaldo
Namun demikian, catatan auditor menunjukkan masih terdapat sejumlah temuan yang pada saat pemeriksaan belum sepenuhnya diselesaikan.
APH Diminta Bertindak
Temuan dugaan struk fiktif ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di daerah. Selain menyangkut integritas pengelolaan keuangan publik, kasus tersebut juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.
Karena itu, aparat penegak hukum didesak untuk tidak berhenti pada aspek administratif semata, melainkan melakukan pendalaman secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam penggunaan anggaran tersebut.
Di sisi lain, auditor menegaskan bahwa setiap pengeluaran daerah wajib didukung bukti yang lengkap, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan