MEDAN, SUMUT POS- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali mengungkap sejumlah fakta baru.
Nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat M Faisal Hasrimy, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M Iskandarsyah, serta Bahrun Walidin alias Baron turut mencuat dalam keterangan para saksi.
Majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang memeriksa sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Iran Umumkan Jadwal Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei
Di antaranya Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat Robert Hendra Ginting dan Kasubag Keuangan Disdik Langkat Irwansyah Soripada Nasution.
Dalam keterangannya, Irwansyah mengaku pernah mendapat panggilan dari Kepala BPKAD M Iskandarsyah terkait dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) proyek Smartboard.
“Setelah ditelepon atas perintah Pak Iskandar, saya diminta kembali ke kantor malam hari untuk mengurus dokumen SPM yang belum ditandatangani,” ujar Irwansyah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, sejumlah pejabat yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut, termasuk PPTK M Nuh, Bendahara Pengeluaran Siska Syahputra, Pejabat Penatausahaan Keuangan serta Saiful Abdi selaku Pengguna Anggaran (PA), saat itu belum membubuhkan tanda tangan.
Irwansyah juga mengungkap bahwa pada malam 15 Oktober 2024 dirinya mendatangi rumah mertua Robert Hendra Ginting untuk meminta tanda tangan dokumen yang berkaitan dengan proses pencairan pembayaran proyek Smartboard.
Ia mengaku menerima uang transportasi sebesar Rp1,5 juta dari seseorang bernama Baron. Setelah itu, dirinya kembali mendapat telepon dari Kepala BPKAD untuk mengantarkan dokumen tersebut.
“Pak Kepala BPKAD bilang, ini perintah bos, yakni Pj Bupati Faisal Hasrimy, supaya berkas itu disampaikan ke Pak Saiful. Tapi saat itu handphone Pak Saiful tidak aktif,” katanya.
Saat diberi kesempatan bertanya, terdakwa Saiful Abdi menanyakan kepada saksi apakah dirinya pernah menyampaikan keberatan untuk menandatangani dokumen tersebut karena tidak berhasil menghubunginya. Pertanyaan itu dibenarkan oleh Irwansyah.
Selain soal pencairan anggaran, persidangan juga mengungkap fakta mengenai proses perencanaan proyek Smartboard. Saksi menyebut Supriadi lebih dominan menjalankan fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), meskipun dalam dokumen kontrak Saiful Abdi tercatat sebagai Pengguna Anggaran sekaligus PPK.
“Dalam dokumen PPK-nya Supriadi, sedangkan di kontrak tertulis Pak Saiful sebagai PA merangkap PPK,” ujar saksi.
Irwansyah juga menyebut Supriadi tidak melakukan survei harga maupun kajian teknis sebelum pengadaan dilakukan. Harga Smartboard diperoleh melalui e-katalog dengan nilai sekitar Rp60 juta per unit.
Dalam persidangan terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat Robert Hendra Ginting mengaku mengenal Muhammad Faisal Hasrimy karena sama-sama alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN). “Sama-sama alumni STPDN,” kata Robert.
Robert juga mengungkap bahwa dirinya pernah diminta Kepala BPKAD M Iskandarsyah untuk melakukan pengecekan kelengkapan dokumen yang berkaitan dengan pencairan pembayaran proyek Smartboard.
“Saya hanya melakukan checklist beberapa item. Kalau tidak dilakukan, saya khawatir nanti disalahkan,” ujarnya.
Selain itu, Robert menerangkan bahwa kode OTP untuk proses unggah harga barang ke e-katalog dikirim kepada terdakwa Supriadi. Sementara akun yang digunakan untuk pemesanan Smartboard tercatat atas nama terdakwa Saiful Abdi.
Ia mengaku baru mengetahui belakangan bahwa anggaran Smartboard tidak masuk dalam APBD murni Tahun 2024 dan baru diakomodasi dalam APBD Perubahan dengan nilai sekitar Rp50 miliar.
Dalam perkara ini, mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi, Supriadi selaku PPK, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Smartboard Tahun Anggaran 2024.
Jaksa menilai proses pengadaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. (man/ram)
Editor : Juli Rambe