MEDAN, Sumutpos.jawapos.com - Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman mantan Kepala Sekolah SMAN 16 Medan, Reny Agustina, dalam perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp826,7 juta. Dalam putusan banding, Reny dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, lebih berat dari putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Putusan tersebut tertuang setelah majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa, sekaligus mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor 159/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tertanggal 27 Maret 2026.
“Menjatuhkan pidana terhadap Reny Agustina selama 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan,” tulis isi putusan yang dikutip dari laman resmi PN Medan, Minggu (21/6/2026).
Baca Juga: Belgia vs Iran: Adu Ketajaman Lukaku dan Taremi di Laga Penentuan Grup G
Selain pidana badan, Reny juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp654.009.230. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang itu tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
"Apabila tidak mencukupi, diganti pidana tambahan selama 1 tahun penjara," tulis isi putusan.
Dalam perkara yang sama, bendahara SMAN 16 Medan, Elfran Alpanos Depari, tetap dihukum sesuai putusan PN Medan, yakni 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Sementara itu, Aizidin Muthoadi selaku penyedia barang juga dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 50 hari kurungan.
Tak hanya itu, Aizidin juga diwajibkan membayar kekurangan uang pengganti sebesar Rp90.424.953. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dirampas untuk menutupi uang pengganti. Bila harta tidak mencukupi, maka diganti dengan 6 bulan kurungan.
Majelis hakim juga menetapkan uang Rp290 juta yang telah dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Belawan, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari uang pengganti yang dibebankan kepada Aizidin.
Sebelumnya, PN Medan hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara kepada Reny Agustina, serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Dalam putusan tingkat pertama, Reny juga hanya dibebani uang pengganti sebesar Rp70,2 juta.
Baca Juga: Pabrik Mainan di Medan Johor Terbakar Hebat, Damkar Masih Lakukan Pendinginan
Untuk Elfran, PN Medan menghukum 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta, sedangkan Aizidin divonis 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp50 juta.
Putusan PT Medan terhadap Reny diketahui sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Belawan, yakni 4 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti sekitar Rp654 juta.
Dalam perkara ini, Reny Agustina, Elfran Alpanos Depari, dan Aizidin Muthoadi didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan dana BOS SMAN 16 Medan tahun anggaran 2022–2023.
Jaksa menyebut pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS, termasuk perubahan aturan pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp826,7 juta. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan