PADANG LAWAS, Sumutpos.jawapos.com– Upaya pemberantasan peredaran barang ilegal kembali diperkuat jajaran Polres Padang Lawas. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), polisi berhasil menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan gudang penyimpanan rokok tanpa pita cukai di Desa Asahatan Jae, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, Senin (22/6/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan puluhan slop rokok ilegal yang diduga tidak memiliki pita cukai resmi. Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Padang Lawas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kegiatan pemeriksaan sejumlah toko grosir di wilayah Bulu Sonik dan Sibuhuan, Kecamatan Barumun.
“Kami melakukan pemeriksaan di beberapa toko grosir secara humanis, namun tidak ditemukan peredaran rokok ilegal di lokasi tersebut,” ujar Irwansah mewakili Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto.
Baca Juga: Optimalkan Kinerja Birokrasi, Bupati Padang Lawas Lantik Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas
Meski tidak menemukan barang bukti di lapangan, petugas tidak berhenti melakukan penelusuran. Berdasarkan informasi intelijen yang dikembangkan, tim Satreskrim kemudian mencurigai adanya aktivitas penyimpanan rokok ilegal di sebuah rumah di Desa Asahatan Jae.
Tanpa menunggu lama, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Hasilnya, benar ditemukan puluhan slop rokok tanpa pita cukai yang disimpan di dalam rumah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami menemukan lokasi yang diduga kuat sebagai tempat penyimpanan. Kami langsung melakukan penindakan dan mengamankan barang bukti,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut diduga milik seorang pengepul berinisial L. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan distribusi di balik peredaran barang ilegal tersebut.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Padang Lawas untuk proses hukum lebih lanjut.
Irwansah menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Padang Lawas karena merugikan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat di masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Jika ada masyarakat yang mengetahui peredaran atau penyimpanan rokok ilegal, segera laporkan kepada kami melalui layanan 110. Kami pastikan akan menindaklanjutinya,” tegasnya.(mag-12/han)
Editor : Johan Panjaitan