Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Tiga Komplotan Begal di Medan Divonis 3,5 dan 4,5 Tahun Penjara

Juli Rambe • Rabu, 24 Juni 2026 | 19:27 WIB
BEGAL: Tiga terdakwa komplotan begal menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (24/6/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos).
BEGAL: Tiga terdakwa komplotan begal menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (24/6/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos).

 

MEDAN, SUMUT POS- Tiga komplotan begal sepeda motor di Simpang Avros, Jalan Brigjend Katamso, Medan Maimun, masing-masing Aryasatya Ujung, Ilham Ramadhan, dan Fernando, divonis 3,5 tahun dan 4,5 tahun penjara.

Majelis hakim diketuai Yohana Timora Pangaribuan, dalam amarnya meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar pidana Pasal 479 ayat (2) Huruf a, c dan d Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ujung selama 3 tahun 6 bulan dan terdakwa Fernando serta Ilham selama 4 tahun 6 bulan penjara," ujarnya dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/6/2026).

Baca Juga: Pegadaian Gelar Event Bazar Emas Mulai 22 hingga 28 Juni

Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa Fernando dan Ilham sudah pernah dihukum.

"Hal meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit dan bersikap sopan selama persidangan," kata hakim.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan banding.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan, yang semula menuntut para terdakwa 4 tahun dan 5 tahun penjara.

Adapun aksi begal dilakukan para terdakwa terhadap korban bernama Asrin Siol Marito di Simpang Avros, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, pada Selasa (16/12/2025) pukul 04.30 WIB.

Dalam peristiwa tersebut, Asrin mengalami kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario karena dilarikan para terdakwa. Selain itu, Asrin juga mengalami luka bacok pada punggungnya akibat sabetan celurit.

Anggota Polrestabes Medan berhasil menangkap Ilham dan Fernando di Jalan Brigjend Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, pada Kamis (18/12/2025) pukul 01.30 WIB. Sementara Aryasatya ditangkap di Desa Marindal I, Kecamtan Patumbak, pukul 02.00 WIB. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
#vonis pelaku begal #begal #pelaku begal #polrestabes medan