LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Kebun Sei Putih PTPN IV Regional I, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, mulai memasuki tahap penyelidikan. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Deliserdang kini mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan anggaran pada program Tanaman Ulang (TU) dan Tanaman Konversi (TK) Tahun Anggaran 2025.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik Tipidkor melayangkan surat panggilan kepada manajemen Kebun Sei Putih PTPN IV Regional I. Melalui surat bernomor B/212/VI/RES.3.3/2026/Satreskrim tertanggal 17 Juni 2026, penyidik meminta pihak perusahaan menghadirkan Asisten Afdeling I berinisial JK untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik tengah mendalami dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan Tanaman Ulang dan Tanaman Konversi di Afdeling I, II, III, dan IV. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri kesesuaian antara perencanaan, penggunaan anggaran, hingga realisasi pekerjaan di lapangan.
Selain meminta keterangan dari JK, penyidik juga meminta sejumlah dokumen pendukung, di antaranya salinan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Asisten Afdeling I, dokumen Permintaan Pemakaian Anggaran Belanja (PPAB), Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), dokumen pelaksanaan pekerjaan Tanaman Ulang dan Tanaman Konversi, surat perjanjian kerja, laporan progres pekerjaan, bukti pembayaran, serta dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Baca Juga: Perkemi Medan Raih Dua Medali di Kejurnaswil Sumatera
Langkah tersebut dilakukan untuk menguji apakah seluruh proses pelaksanaan program telah berjalan sesuai ketentuan administrasi maupun penggunaan anggaran yang berlaku.
Terpisah, Asisten Kepala Kebun Sei Putih PTPN IV Regional I, Handoko, membenarkan adanya surat panggilan dari Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Deliserdang.
Menurutnya, surat tersebut berkaitan dengan permintaan klarifikasi atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan anggaran pada kegiatan Tanaman Ulang dan Tanaman Konversi Tahun Anggaran 2025.
"Saya baru mengetahui ada satu surat panggilan yang masuk. Sebagai warga negara yang baik, tentu saya akan memenuhi apabila diminta memberikan keterangan," ujar Handoko singkat.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Penyidik Polresta Deliserdang belum menyampaikan hasil pemeriksaan maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Aparat masih mengumpulkan keterangan dan dokumen untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran di Kebun Sei Putih PTPN IV Regional I. (btr/han)
Editor : Johan Panjaitan