Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Jalani Cuti Bersyarat, Samsul Tarigan Keluar dari Lapas Medan

Juli Rambe • Senin, 29 Juni 2026 | 19:10 WIB
Ketua DPD GRIB Jaya Sumut, Samsul Tarigan. (Dok: Sumut Pos)
Ketua DPD GRIB Jaya Sumut, Samsul Tarigan. (Dok: Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS– Ketua DPD GRIB Jaya Sumatera Utara, Samsul Tarigan, resmi keluar dari Lapas Kelas I Medan setelah memperoleh hak integrasi berupa cuti bersyarat (CB) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Meski telah menghirup udara bebas, Samsul masih berstatus klien pemasyarakatan dan berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga masa pidananya berakhir.

Kepala Lapas Kelas I Medan, Fonika Affandi, membenarkan bahwa Samsul telah meninggalkan lapas untuk menjalani cuti bersyarat setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun substantif.

Baca Juga: Zulkarnaen Minta Pemko Medan Segera Realisasikan Pembuatan Kolam Retensi di Medan Tembung

"Benar, yang bersangkutan telah keluar dari Lapas Kelas I Medan untuk menjalani hak integrasi berupa cuti bersyarat. Seluruh proses telah melalui tahapan sesuai ketentuan dan diverifikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujar Fonika, Senin (29/6/2026).

Ia menjelaskan, pelaksanaan cuti bersyarat tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-948.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 18 Mei 2026.

Berdasarkan keputusan itu, masa cuti bersyarat mulai berlaku sejak 28 Juni 2026 hingga berakhirnya masa pidana pada 10 Desember 2026.

Fonika menyebut, Samsul dinilai telah memenuhi syarat untuk memperoleh hak integrasi, di antaranya menunjukkan penurunan tingkat risiko, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak tercatat melakukan pelanggaran disiplin (Register F), aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak tersangkut perkara pidana lain.

"Selama menjalani cuti bersyarat, yang bersangkutan tetap wajib menjalani pembimbingan dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan sampai masa pidananya selesai," katanya.

Kasus Penguasaan Lahan PTPN II

Samsul Tarigan sebelumnya dieksekusi Kejaksaan Negeri Binjai pada Agustus 2025 setelah Mahkamah Agung menguatkan hukuman 16 bulan penjara dalam perkara penguasaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II seluas sekitar 80 hektare di Kecamatan Binjai Timur.

Saat itu, Samsul sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun, kejaksaan menegaskan upaya hukum tersebut tidak menunda pelaksanaan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Binjai lebih dulu menjatuhkan vonis 16 bulan penjara. Putusan itu sempat diubah Pengadilan Tinggi Medan menjadi 6 bulan penjara dengan masa percobaan. Namun, Mahkamah Agung kemudian memperbaiki putusan dan mengembalikan hukuman menjadi 16 bulan penjara sebagaimana vonis tingkat pertama.

Jaksa juga menyebut perbuatan Samsul dalam perkara itu mengakibatkan kerugian terhadap perusahaan negara, yakni PTPN II, yang ditaksir mencapai sekitar Rp41 miliar akibat penguasaan lahan perkebunan secara tidak sah. (man/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#samsul tarigan bebas #lapas medan #Samsul Tarigan