MEDAN, SUMUT POS– Persidangan dugaan korupsi pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Tahun Anggaran 2024 kembali menyita perhatian. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menolak permintaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seorang saksi bernama Bahrun Walidin alias Baron, yang dua kali mangkir dari persidangan.
Penolakan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/6/2026).
"Kalau saudara tidak mampu menghadirkan saksi Baron, kami anggap keterangannya tidak diperlukan di persidangan," tegas hakim.
Baca Juga: Bendahara Partai Buruh, Sri Astuti Resmi Mundur
Sebelumnya, JPU menyampaikan telah dua kali melayangkan panggilan kepada Bahrun Walidin, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga memohon izin membacakan keterangannya sebagaimana tertuang dalam BAP. Permohonan itu langsung ditolak majelis hakim.
Dalam persidangan, terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, juga mempertanyakan keberadaan Baron yang disebut-sebut kerap berada di rumah dinas Penjabat (Pj) Bupati Langkat saat itu, meski bukan pegawai maupun staf Pemerintah Kabupaten Langkat.
Pertanyaan tersebut disampaikan Saiful kepada saksi Amril yang menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat.
Saiful juga menanyakan apakah pernah ada arahan dari Pj Bupati Faisal Hasrimy agar proyek pengadaan smartboard harus direalisasikan, disertai ancaman akan dilaporkan ke inspektorat maupun aparat penegak hukum jika tidak dilaksanakan.
Menjawab pertanyaan itu, Amril mengatakan dirinya hanya menerima arahan dari pimpinan.
"Sebagai bawahan kami memahaminya sebagai instruksi pimpinan," ujar Amril saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Namun ketika ditanya mengenai hubungan Baron dengan Pj Bupati, Amril mengaku tidak mengetahui.
"Saya tidak tahu apa hubungan Pak Pj dengan Baron," katanya.
Persidangan juga menghadirkan saksi Yuliana Christantie, selaku Senior Product Manager PT Galva Technologies, perusahaan pemegang lisensi produk ViewSonic.
Dalam keterangannya, Yuliana menjelaskan PT Bismacindo Perkasa memesan sebanyak 312 unit smartboard melalui dua purchase order (PO).
Menurutnya, paket pertama hanya berupa smartboard tanpa perangkat Open Pluggable Specification (OPS) dan webcam. Sementara paket kedua sudah dilengkapi OPS dan webcam dengan harga sekitar Rp40 juta per unit.
Keterangan tersebut memancing pertanyaan majelis hakim terkait nilai kerugian negara yang didalilkan jaksa.
Hakim menyoroti adanya perbedaan harga dalam BAP saksi dengan nilai yang dijadikan dasar perhitungan kerugian negara.
Yuliana menjelaskan PT Bismacindo membeli paket dasar dari PT Galva Technologies, kemudian melengkapi perangkat OPS dan webcam dari pihak lain sebelum dijual kembali. Ia juga menyebut praktik tersebut lazim dalam dunia usaha.
"Dari sisi bisnis tidak ada masalah menjual dengan harga lebih tinggi karena ada biaya lain seperti pengangkutan barang, pelatihan (bimtek), dan biaya operasional lainnya," terang saksi. (man/ram)
Editor : Juli Rambe