
SUMUT POS— Pemerintah Republik Indonesia tengah merancang skema baru untuk menekan biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan langsung oleh jamaah pada tahun depan.
Melalui restrukturisasi formula pembiayaan, porsi subsidi atau nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diusulkan naik signifikan menjadi 60 persen, sementara beban langsung jamaah dipangkas menjadi 40 persen.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa rencana penurunan biaya haji 2027 ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah berkomitmen mencari formulasi terbaik agar ibadah rukun Islam kelima tersebut tetap terjangkau oleh masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.
"Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, kami berupaya agar biaya haji tahun depan bisa lebih murah ketimbang tahun ini," ujar Dahnil di sela-sela agenda penjemputan kepulangan petugas haji di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (2/7).
Sebagai perbandingan, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, jamaah harus menanggung beban biaya rata-rata sebesar 62 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sementara itu, porsi subsidi yang diambil dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh BPKH hanya berada di angka 38 persen.
Untuk musim haji tahun 2027, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan agar angka proporsi tersebut dibalik demi meringankan beban calon jamaah. Skenario yang diajukan adalah jamaah cukup membayar 40 persen, dan sisa 60 persen kebutuhan biaya akan ditutupi oleh subsidi nilai manfaat BPKH.
Kendati porsi pembayaran langsung jamaah diupayakan turun, Dahnil tidak menampik bahwa nilai riil BPIH secara keseluruhan diproyeksikan mengalami pembengkakan.
Hal ini dipicu oleh faktor-faktor eksternal makroekonomi, seperti fluktuasi harga bahan bakar pesawat (avtur), gejolak geopolitik, serta penguatan kurs Dolar Amerika Serikat terhadap mata uang Rupiah.



